KASN Pantau Pelanggaran Netralitas ASN di Medsos Libatkan BSSN

Nasional | Rabu, 28 September 2022 - 12:26 WIB

KASN Pantau Pelanggaran Netralitas ASN di Medsos Libatkan BSSN
GRAFIS (DOK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu prioritas menjelang pemilu dan pilkada serentak 2024. Agar lebih maksimal, pengawasan diperketat dengan melibatkan banyak pihak. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya tengah menjajaki kerjasama dengan instansi yang mampu mendeteksi secara digital. Salah satunya adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"BSSN saya kira punya instrumen yang kuat," ujarnya dalam rakornas Bawaslu dan kepala daerah bertema Mewujudkan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024, kemarin (27/9). Diakuinya, selama ini, kerja KASN lebih banyak pada laporan. Sementara upaya pemantauan relatif minim. Terlebih pemantauan di ruang-ruang digital. "Kami tidak punya kemampuan dan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran sosmed," imbuhnya.


Padahal, pihaknya meyakini, penggunaan sosmed sebagai ruang kampanye dan permainan narasi akan lebih masif ke depan. Hal itu tidak lepas dari meningkatnya jumlah penggunanya. Berkaca pengalaman terakhir di pilkada 2020, pelanggaran netralitas di ruang digital berada paling puncak, dengan angka 30 persen dari total kasus netralitas sebanyak 2.034.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menambahkan, pemantauan terhadap jajaran ASN bukanlah hal yang mudah. Di Kemendagri sendiri, tidak ada instrumen yang bisa digunakan untuk mengecek aktivitas masing-masing ASN. Sebagai Dirjen Polpum, Bahtiar membawahi 350 ASN di bawah direktoratnya. Juga jajaran Kesbangpol di seluruh indonesia.

"Saya tidak punya alat, metode untuk awasi aktivitasnya di dunia media sosial," ujarnya. Oleh karenanya, Bahtiar sepakat, upaya pemantauan terhadap netralitas ASN harus dilakukan secara sinergis. Bahtiar menjelaskan, persoalan netralitas ASN menjadi masalah klasik. Diakuinya, ASN berada pada posisi dilematis. Karena kerap mendapat tekanan dari banyak pihak saat kontestasi digelar.

Untuk itu, saat UU Pemilu disusun, pihaknya sempat mengusulkan agar tidak hanya ASN yang disanksi. Melainkan juga pihak yang menekan ASN tersebut. Sayangnya, keputusan politik tidak tercapai terhadap norma itu. "Itu baru cita-cita," tuturnya. Oleh karenanya, dia mendesak rekannya sesama ASN baik di pusat maupun daerah untuk mengikuti aturan yang ada. Yakni dengan tidak bersikap partisan selama pemilu berlangsung.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap jajaran Sekda yang hadir dalam acara untuk memperluas sosialisasi terkait netralitas. Dia menilai, pemahaman ASN terkait apa-apa yang dilarang belum cukup komperehensif.

Itu terbukti dari banyaknya kasus yang sifatnya ringan, namun masuk kategori melanggar. Misalnya menyampaikan dukungan atau pujian pada calon tertentu di sosial media. "Banyak temen-temen ASN yang tidak tahu. Sehingga dilaporkan," jelasnya.

Bagja mengingatkan, ruang digital seoarang tidak bisa dilepaskan dari status ASN nya. Sehingga perilaku di sosial media harus ikut dijaga. "Dulu ada pepatah lidahmu harimau mu, sekarang jempolmu harimau mu," pungkasnya.(far/bay/jpnn)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook