JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kelangkaan vaksin meningitis dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mecari keuntungan. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menemukan harga vaksin meningitis melonjak signifikan. Dari biasanya Rp300 ribuan menjadi Rp700 ribuan.
Temuan kenaikan harga vaksinasi meningitis tersebut diungkapkan Kabid Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshari. Dia mengatakan tarif resmi paket vaksinasi meningitis yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah Rp 330 ribu per orang. Harga ini sudah termasuk biaya penerbitan International Certificate Vaccination (ICV). Kemudian juga termasuk biaya tes kehamilan bagi calon kemaah umrah perempuan di bawah 50 tahun."Tiba-tiba ada penawaran solusi vaksin dengan merek lainlain dengan biaya yang fantastis. Dari harga normal Rp 300 ribuan menjadi Rp 700 ribuan," kata Zaki di Jakarta, Selasa (27/9).
Dia menegaskan informasi yang dia sampaikan tersebut valid dan berdasarkan dokumen dan data di lapangan. Dia mengatakan ada oknum fasilitas kesehatan yang mencari peluang di tengah kelangkaan vaksin meningitis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dia berharap tidak ada pihak manapun yang berupaya mengeruk keuntungan di tengah kelangkaan vaksin meningitis. Zaky mengatakan vaksin meningitis untuk keperluan haji memang menggiurkan. Dia memperkirakan dalam setahun, nilai vaksin meningitis untuk haji dan umrah bisa mencapai Rp500 miliar lebih.
Zaky mengatakan dalam dua bulan terakhir sudah banyak jemaah umrah jadi korban kebinakan vaksin meningitis pemerintah. Dimulai pada 16 Agustus 2022 lalu ada 22 orang calon jemaah umrah gagal berangkat di Juanda. Kemudian hingga 19 Agustus 2022 ada 66 jamaah lain yang mengalami nasib serupa. Lalu pada 26 September ada 94 orang jemaah ketinggalan pesawat akibat tidak mendapatkan validasi ICV meningitis. "Pemerintah perlu mengetahui pada 2019 keluar surat edaran dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Isinya bahwa vaksin meningitis sifatnya anjuran," katanya.
Berbeda dengan kebijakan di 2018 yang secara tegas menyebutkan vaksin meningitis menjadi syarat keluarnya visa umrah. Jadi ketika di Saudi sudah mulai melonggarkan aturan vaksin meningitis, seharusnya Indonesia juga bisa mengikutinya.
Ketidakcocokan lainnya adalah durasi suntukan vaksin meningitis dengan jadwal penerbangan umrah. Arab Saudi selaku tuan rumah mengatur jarak vaksinasi meningitis dengan penerbangan paling cepat 10 hari. Sementara pemerintah Indonesia membuat aturan jarak suntikan vaksin meningitis dengan penerbangan paling cepat 14 hari.
Aspirasi serupa disampaikan Ketua Umum Amphuri Firman M. Nur. Dia mengatakan saat ini yang menjadi perhatian pemerintah Saudi adalah vaksinasi Covid-19. "Sejak awal Amphuri mengingat pemerintah perlu melakukan kebijakan diskresi soal vaksinasi meningitis," katanya.
Firman menegaskan saat ini dunia masih dalam suasana pandemi Covid-19. Semua negara masih berjibaku mengejar target vaksinasi Covid-19. Dia mengatakan saat ini di Arab Saudi sudah tidak ada lagi pemeriksaan vaksinasi meningitis. Yang ada hanya pemeriksaan vaksinasi Covid-19. Seperti diketahui orang dewasa wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau dua suntikan untuk bisa masuk ke Saudi.
Menurut dia kebijakan diskresi itu penting. Sehingga di tengah kelangkaan vaksin meningitis saat ini tidak ada lagi jemaah umrah yang dirugikan. Begitupun terkait administrasi dokumen vaksin. Dia prihatin hanya gara-gara tidak ada informasi dari maskapai, 94 jemaah umrah gagal berangkat di bandara Juanda pada 26 September lalu.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief membenarkan bahwa vaksinasi meningitis tidak lagi jadi syarat oleh Saudi. Tetapi di Indonesia masih menjadi aturan resmi dan telah berjalan belasan tahun. Dia menegaskan, aturan vaksinasi meningitis masih berlaku dan dianggap penting oleh pemerintah Indonesia. "Masih banyak yang meninggal karena penyakit (meningitis) itu," tuturnya.
Selain itu Hilman mengatakan ketentuan soal vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah diatur di dalam undang-undang. Dia mengatakan Kemenag atau pemerintah Indonesia tidak bisa menghapus undang-undang atau regulasi soal vaksin meningitis tersebut dalam semalam. Hilman mengatakan aturan vaksinasi meningitis oleh pemerintah Indonesia sudah berjalan belasan tahun.
Jemaah Umrah Pekanbaru Tetap Wajib Vaksin Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, H Abdul Wahid SAg MIKom mengatakan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan informasi terkait vaksinasi meningitis termasuk regulasi antar kementerian.
Kemenag Pekanbaru memunggu informasi terbarunya dari Kemenag RI dan Kemenag Provinsi Riau. "Karena itu terkait regulasi antar kementerian. Kemenag dan Kemenkes, tentu akan dilakukan pembicaraan lebih lanjut," ujar Abdul Wahid kepada Riau Pos, Selasa (27/9).
Apakah calon jemaah umrah Kota Pekanbaru tidak perlu mendapatkan vaksin meningitis sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi? "Untuk saat ini, sebelum ada perubahan regulasi, maka vaksin meningitis tetap diwajibkan untuk jemaah umroh sesuai regulasi yang ada," terangnya.
Ia juga berharap kelangkaan vaksin meningitis segera mendapatkan solusinya. Sehingga ketersediaan vaksin kembali terpenuhi lagi sehingga jemaah tidak resah dan gelisah. "Kita berharap KKP Pekanbaru dapat menyediakan vaksin sesuai keperluan jemaah umrah di Kota Pekanbaru," katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan jemaah untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Sehingga dapat mempermudah jemaah dalam proses keberangkatan ke Mekkah. "Jemaah umrah tetap patuhi aturan yang ada untuk berangkat. Pengusaha terus berkoordinasi dengan KKP," katanya.(wan/ilo/jpg)