MK TOLAK GUGATAN KUBU PRABOWO-SANDIAGA

Jokowi-Ma’ruf Sudah Final

Nasional | Jumat, 28 Juni 2019 - 10:08 WIB

Jokowi-Ma’ruf Sudah Final

Tepat setelah ditetapkan bahwa permohonannya tidak diterima oleh MK, Prabowo segera memberikan keterangannya. Dia menerima keputusan yang telah diputuskan MK. Sebab dia berjanji untuk mematuhi jalur konstitusi. Menerima keputusan merupakan salah satu bentuknya.

“Mengecewakan bagi pendukung, tapi tetap patuh jalur konstitusional kita berdasarkan UUD 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.


Dia melanjutkan, hari itu pula Prabowo akan segera bertemu dengan tim hukumnya. Untuk membicarakan, langkah hukum apalagi yang hendak mereka lakukan. Jika memang ada jalur lain yang bisa ditempuh. Selain mempermasalahkan hasil pilpres tersebut di MK.

“Sesudah ini kami segera berkonsultasi dengan tim hukum, untuk mendapatkan saran dan pendapat apakah masih ada jalur hukum lainnya yang bisa ditempuh,” lanjut Prabowo.

Ketika ditanya, apakah ada kesempatan Prabowo segera melakukan rekonsiliasi. Prabowo enggan untuk menjawab. Secara implisit, dia pun menyatakan bahwa dia tidak menerima keputusan MK secara sepenuhnya.

“Kami serahkan semua kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, sebagai Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Namun Prabowo juga menjelaskan, dia tidak akan memutus cita-citanya. Untuk membangun negara ini menjadi lebih baik. Dengan meneruskan perjuangan di bidang legislatif, dan dalam forum lainnya.

“Agar rakyat wajar dan sejahtera, harga pangan terjangkau, swasembada pangan dan air. Gaji layak bagi aparat negara untuk menghilangkan korupsi,” bebernya.

Koordinator Jubir Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan hari ini Prabowo akan mengumpulkan semua petinggi di koalisinya di kediamannya di Kertanegara. Tepatnya seusai salat Jumat. Untuk menentukan, sikap apa yang akan mereka tempuh sebagai koalisi Indonesia Adil dan Makmur. “Karena Pak Prabowo tidak pernah memutuskan semuanya sendiri,” jawab Dahnil usai pidato yang diberikan Prabowo.

Sementara KPU masih punya satu pekerjaan rumah setelah putusan MK dibacakan malam tadi. Yakni, menetapkan secara resmi Jokowi- Ma’ruf sebagai paslon presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. Sesuai Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018, penetapan paslon terpilih pascaputusan MK wajib dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.

Malam tadi tujuh komisioner KPU langsung menggelar rapat pleno di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

’’Kami akan ikuti ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman.

Arief menuturkan, KPU bekerja menggunakan hari kalender. Karena itu, Ahad (30/6) lusa adalah batas waktu bagi KPU untuk menyikapi putusan MK.

’’Kami akan menentukan kapannya, untuk melakukan proses penetapan pasangan calon terpilih,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu.

Dalam tiga hari tersebut, diprediksi penetapan dilangsungkan pada Minggu mendatang. Sebab, malam tadi Jokowi langsung bertolak ke Osaka, Jepang, untuk menghadiri KTT G20. KTT tersebut diagendakan berlangsung selama dua hari, yakni hari ini dan besok (29/6).

Arief menjelaskan, pada dasarnya tidak ada kewajiban paslon terpilih untuk hadir saat penetapan. Namun, KPU tetap mengundang keduanya pada agenda penetapan tersebut. Penetapan paslon terpilih akan dilakukan dalam forum rapat pleno terbuka. Penetapan tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU. Setelah penetapan, KPU akan mempersiapkan pelantikan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Sesuai jadwal, pelantikan diadakan pada 20 Oktober 2019.(byu/syn/bin/oni/fat/ted)

Laporan JPG, Jakarta

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook