MK Bacakan Putusan 27 Juni

Nasional | Selasa, 25 Juni 2019 - 10:30 WIB

MK Bacakan Putusan 27 Juni
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.(jpnn.com)

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menyatakan bahwa  Prabowo dan Sandi akan menghormati keputusan hukum yang dihasilkan.

“Yang jelas publik sudah kami hamparkan ada fakta permufakatan curang yang TSM,” ungkap Dahnil.

Baca Juga :Dissenting Opinion, Hakim MK Satu Ini Usul Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Arteria Dahlan, anggota tim kuasa hukum TKN Jokowi–Ma’ruf mengatakan, tim hukum paslon 01 tidak mempermasalahkan pembacaan putusan pada 27 Juni. Sebab, 28 Juni merupakan batas akhir. Jadi, kalau MK mau membacakan putusan pada 25 Juni atau 27 Juni tidak menjadi persoalan.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap putusan hakim  dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, dan klaim-klaim sepihak yang selama ini beredar. Putusan tersebut bisa mengakhiri polemik kebangsaan terkait dengan pemilu yang dianggap curang. Mudah-mudahan melalui putusan MK, kata dia, terdapat kepastian hukum terkait pelaksanaan pemilu apakah terdapat kecurangan atau tidak. Dia berharap putusan MK nantinya bisa membuktikan itu semua.

”Kami berharap Pak Jokowi menjadi presiden melalui suatu proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat melalui putusan MK,” tutur dia.

Ia juga meminta semua pihak bisa menghormati putusan hakim, sehingga mengakhiri semua polemik yang terjadi selama ini. Aparat kepolisian terus berusaha mengantisipasi berbagai potensi yang bisa muncul saat MK membacakan putusan PHPU pilpres, Kamis (27/6). Sebanyak 47 ribu personel gabungan dari Polri, TNI, dan pemerintah daerah DKI tetap siaga guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat sampai proses sidang rampung.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, secara aktif tidak kurang 13 ribu personel berjaga di sekitar gedung MK. Sedangkan sisanya disebar ke beberapa titik. ”Di beberapa objek vital nasional,” ujar Dedi, kemarin (24/6).

Objek vital yang dia maksud mulai dari Istana, kantor KPU, kantor Bawaslu, serta beberapa kantor duta besar di Jakarta. Dengan jumlah personel pengamanan yang begitu besar, Dedi optimistis pembacaan putusan PHPU pilpres berjalan lancar. Sehingga masyarakat tidak perlu takut atau khawatir. Mereka tetap bisa beraktivitas sebagaimana mestinya.

”Jaminan keamanan ini diberikan aparat keamanan. Baik dari unsur Polri maupun TNI dan tentunya pemerintah daerah juga,” terang dia.

Di samping sudah menyiagakan puluhan ribu personel, Polri juga sudah memiliki analisis terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Analisis itu mereka peroleh berdasar prediksi intelijen. Untuk itu, pengamanan saat putusan PHPU pilpres dinilai penting. ”Dan kita tahu masa-masa penetapan di akhir putusan MK itu adalah masa-masa yang cukup rawan,” kata Dedi.

Jangan sampai, lanjut Dedi, dalam masa-masa tersebut insiden serupa pada 21 dan 22 Mei lalu terulang. Sebab, itu merugikan banyak pihak. Belajar dari insiden itu pula, Polri menekankan bahwa tidak boleh ada pengerahan massa di MK saat putusan PHPU pilpres dibacakan.

”Polri sudah menyampaikan, untuk di areal gedung MK itu daerah steril. Tidak boleh ada kegiatan massa di sana,” tegasnya.

Jenderal bintang satu Polri itu pun menuturkan, imbauan itu sudah berulang disampaikan oleh instansinya. Bahkan, bukan hanya saat putusan sengketa pilpres dibacakan, mereka meminta tidak ada pengerahan massa sejak proses sidang dimulai sampai pascasidang. Sebab, langkah-langkah yang diambil oleh peserta pemilu lewat MK merupakan langkah konstitusional.

Untuk memastikan tidak ada pengerahan massa dari luar Jakarta, Mabes Polri sudah meminta Polda Jawa Barat dan Polda Banten untuk menjelaskan kepada masyarakat di wilayah hukum masing-masing.

”Tentunya selalu melakukan imbauan-imbauan juga bersama tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat juga melakukan penyekatan-penyekatan,” terang Dedi.

Berkaitan dengan rencana aksi demo yang sudah disusun oleh beberapa pihak, dia menuturkankan, sampai kemarin belum ada surat pemberitahuan yang diterima oleh Polda Metro Jaya. (byu/lum/syn/ted)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook