MK Bacakan Putusan 27 Juni

Nasional | Selasa, 25 Juni 2019 - 10:30 WIB

MK Bacakan Putusan 27 Juni
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.(jpnn.com)

Pertimbangan dan strategi pengamanan dipercayakan sepenuhnya pada aparat Polri dan TNI. Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi tidak banyak berkomentar atas jadwal yang ditetapkan MK. Dia berharap apapun putusannya nanti, harus bisa meredakan ketegangan yang terjadi di masyarakat.

’’Putusan MK bagaimanapun adalah upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh siapapun untuk mempersoalkan hasil pemilu,’’ ujarnya saat ditemui di KPU, kemarin.

Baca Juga :Dissenting Opinion, Hakim MK Satu Ini Usul Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Karena itu, dengan keluarnya putusan MK, siapa pun harus menerimanya. KPU sendiri akan melihat bunyi putusannya.

’’Kalau ada amar yang memerintahkan KPU harus melakukan ini dan itu, kami harus menunggu putusannya seperti apa,’’ lanjutnya.

Apalagi, pihaknya masih harus menghadapi sengketa pileg bulan depan.

Selama ini, tambah Pramono, tidak pernah menunda pelaksanaan putusan MK. Baik itu berupa gugatan uji materi UU maupun putusan lainnya. Begitu putusan keluar, pihaknya langsung bersikap dan menjalankannya. Dia meyakini, apapun putusannya itu MK pasti memperhatikan kendala yang akan dihadapi oleh KPU. ’’Sehingga pasti putusan itu sudah memperhatikan tenggat atau batasan waktu yang masuk akal untuk dilakukan KPU,’’ tutupnya.

Andre Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan sidang sengketa pemilu pada Kamis (27/6) mendatang. Menurut dia, hal itu merupakan hak hakim.

“Kami hormati, karena tidak melanggar aturan. Paling lambat kan 28 Juni, jadi bisa juga 27 Juni,” tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu tidak ingin berburuk sangka terkait keputusan pembacaan putusan yang dilakukan lebih cepat. MK mempunyai alasan untuk membacakan putusan itu, karena hasilnya sudah selesai. Dia hanya mengingatkan bahwa putusan hakim nantinya tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia, tapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Terkait pengamanan sidang putusan MK, dia meminta agar tidak dilakukan secara berlebihan. Sebab,  BPN telah mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak melakukan aksi demonstrasi pada hari pembacaan putusan.

“Jangan sampai pengamanan malah mengganggu masyarakat,” tuturnya.

Koordinator Jubir BPN Prabowo–Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil dari putusan MK. Tentu, BPN berharap para hakim menempatkan MK sebagai mahkamah yang progresif dan substantive. Yakni sebagai penjaga konstitusi, pengusung kejujuran dan keadilan.

“Tidak mereduksi MK sekadar menjadi mahkamah kalkulator,” tegasnya.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook