JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Semua pekerja di mana saja sangat menunggu momen saat perusaahaan memberikan Tunjangan hari raya (THR).
Namun, ada pula pekerja yang tidak atau belum mengerti bagaimana pembagian atau pemberian THR bagi mereka yang masih dalam kontrak. Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, ada hitungan tertentu dalam pembagian THR bagi mereka yang belum menggenapkan masa kerjanya selama satu tahun.
Sebagai contoh, seorang pekerja baru bekerja selama enam bulan, mekanismenya adalah enam bulan dibagi dua belas bulan dikalikan upah tetap. Kalau diangkakan menjadi 6:12x3.000.00.
Maka kurang lebih hasilnya sekitar Rp1.500.000. Jadi, dengan nominal tersebut dia mendapatkan THR-nya meskipun belum genap selama satu tahun. Kementerian Ketenagakerjaan terus mengimbau agar pihak perusahaan tidak terlambat memberikan THR bagi para pekerja.
"Kami ingin para pelaku usaha membayarkan THR para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dibayarkan satu minggu sebelum lebaran tiba," kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal THR itu, imbuhnya, sudah menurun, khususnya di daerah.
"Kasusnya relatif menurun sebab kasus yang dilaporkan juga lebih sedikit. Akan tetapi, saya berharap peran serta dari pemerintah daerah dan serikat pekerja berperan aktif, agar pelaksanaan pembayaran THR ini dapat dilakukan secara baik dan benar," tuntasnya. (ipy)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama