KPK Ambil Sample Suara M Adil

Nasional | Jumat, 28 April 2023 - 15:05 WIB

KPK Ambil Sample Suara M Adil
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri (DOK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sample suara Bupati nonaktif Kepuluan Meranti, M Adil, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan suap fee jasa travel umroh, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri menjelaskan, pengambilan sampling suara tersebut guna mencocokkan beberapa komunikasi suara oleh Adil terkait perkara tersebut.


"Tim Penyidik juga melakukan pengampilan sampling suara tersangka MA untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2023).

Sebelumnya, Kamis (27/4/2023) penyidik KPK memeriksa dua orang saksi terkait tindak pidana korupsi M Adil Cs di Gedung KPK RI, Jakarta.

Mereka adalah Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau, Ruslan Ependi, dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau, Odipong Sep.

Oleh penyidik, mendalami pengetahuan mereka berdua terutama terkait dengan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti.

"Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran uang yang diterima tersangka MFA dari MA," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Adil sebagai tersangka pada Jumat (7/4/2023). M Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi suap penerimaan fee jasa umrah dan suap auditor BPK.

Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih dan Auditor Muda BPK perwakilan Riau, M Fahmi.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook