SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Vaksinasi tahap pertama dan kedua akan menjadi salah satu prasyarat terhadap seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam pengajuan kenaikan gaji berkala.
Rencana ini dibeberkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah, Bakharuddin kepada Riaupos.co di ruang kerjanya, Rabu (15/12/21) siang. Untuk itu, saat ini BKD setempat masih mempelajari agar rencana tersebut bisa ditetapkan sebagai kewajiban.
"Masih kita bahas, dan masih kita pelajari. Jika perlu kita perluas lagi menyangkut urusan lainnya, seperti kenaikan pangkat dan lain-lain," ujarnya.
Langkah ini digagas menyikapi atas minimnya kesediaan PNS lingkungan setempat dalam mengikuti program vaksinasi. Bahkan ada yang belum mendapatkan atau menerima vaksin sama sekali.
"Kabar yang kami terima masih ada yang belum divaksin. Makanya harus kita dorong agar program ini bisa berjalan sesuai dengan keinginan kita bersama," ungkapnya.
Kondisi itu juga sempat dibeberkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil SH belum lama ini. Hendaknya seluruh PNS yang bertugas di lingkungannya tidak abai terhadap vaksinasi.
Karena kata dia, untuk mencapai target herd immunity takkan bisa dilampaui tanpa dorongan dan kesadaran dari semua pihak. Termasuk PNS.
"Makanya saya minta data mana PNS yang belum divaksin kasi ke saya. Biar saya buang jauh-jauh. Inikan untuk kepentingan kita bersama agar tidak ada lagi Covid-19 di Meranti ini," ungkapnya.
Jadi ia minta kepada seluruh jajaran segera untuk menerima program vaksinasi tersebut. Bahkan targetnya akhir Desember 2021 ini, target kekebalan komunal bisa tercapai.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Erwan Sani