SELATPANJANG(RIAUPOS.CO)-Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Bambang Suprianto dibatasi 14 hari kerja. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setemoat, sedang mengusulkan penunjukan penjabat (Pj) kepada Pemprov Riau.
Dengan demikian, setelah penempatan Plh berakhir, posisi tersebut akan dilanjutkan oleh Pj hingga Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti resmi ditunjuk.
Demikian disampaikan oleh Sekretatis BKD Kabupaten Kepulauan Meranti Baharuddin kepada, Riaupos.co, Rabu (22/12/21) siang. Menurutnya tahapan penunjukan Pj memiliki kewenangan lebih dan waktu yang lama, ketimbang Plh.
"Menjelang definitif, kita juga mengusulkan penunjukan PJ Sekda Meranti kepada Pemprov Riau. Karena, SK PJ Sekda ditandatangani oleh Gubernur Riau," katanya.
Terkait penunjukan sekda definitif pihak BKD akan segera berkonsultasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga prosesnya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Nanti kita akan konsultasikan dulu ke KASN. Apakah dilakukan asesmen, atau opsi lain, " ujarnya.
Menurut Sekretaris BKD Meranti itu, ada beberapa opsi yang bisa diambil. Di antaranya, melaksanakan job fit atau uji kompetensi terhadap pejabat yang sudah pernah mengikuti asesmen sekda, atau melakukan asesmen ulang.
"Semuanya tergantung koordinasi kita ke KASN dan keinginan Pak Bupati. Yang jelas saat ini untuk mengisi kekosongan ditunjuk Plh," ujarnya.
Untuk diketahui asesmen Sekda Meranti pernah dilakukan pada Tahun 2019. Saat itu yang lolos asesmen ada sebanyak 3 pejabat yakni, Dr H Kamsol, H Bambang Suprianto SE MM dan Dr H Aready SE MSi yang sudah pindah ke Bengkalis.
Kebijakan penunjukan sekda pasca di tinggal oleh Kamsol sebagai mantan Sekda Meranti yang telah ditunjuk dan dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar belum lama ini.
Sementara terhadap jabatan yang ia tinggalkan, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil SH resmi menunjuk Bambang Suprianto sebagai Plh.
Laporan: Wira Saputra
Editor: Erwan Sani