PUTUSAN MK

30 April, PNS Terpidana Korupsi Harus Di-PTDH

Nasional | Minggu, 28 April 2019 - 11:57 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota diberi tenggat waktu untuk segera memberhentikan pegawai negeri sipil atau PNS terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht.

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, pascaterbitnya putusan MK yang memperkuat surat keputusan bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS terpidana korupsi.

Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

Maksud dari putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018  dalam perkara Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut adalah, MK menyatakan frasa “dan/atau pidana umum dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi berbunyi : “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Putusan tersebut menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012 dengan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang dibacakan dalam sidang pleno MK dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada 25 April 2019 lalu.  Dalam putusan itu dinyatakan, pemberhentian PNS tidak dengan hormat (PTDH) adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.(fat)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook