ETIKA PEJABAT

Duh, Sebanyak Ini Wakil Rakyat yang Lapor Harta Kekayaan

Nasional | Kamis, 28 Maret 2019 - 00:01 WIB

Duh, Sebanyak Ini Wakil Rakyat yang Lapor Harta Kekayaan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan para penyelenggara negara (PN) yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada awal April 2019. Untuk itu, lembaga ini meminta agar PN bisa melapor hartanya sebelum 31 Maret 2019 ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, persentase mereka yang melapor masih cukup rendah, khususnya para anggota dewan. Sebanyak 428 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga kini belum menyetorkan LHKPN ke KPK.

"Sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN DPR RI, baru 22 (persen). Rinciannya 127 orang sudah lapor, 428 belum," ucapnya pada awak media, Rabu (27/3).
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Sementara, kata dia dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 31,93 persen (5.431 orang telah lapor, 11.578 orang belum lapor).

Febri menambahkan, hingga Rabu (27/3), terdapat 52,77 persen dari sekitar 336 ribu wajib lapor yang sudah melaporkan harta kekayaan.

Berdasarkan data terbaru, Febri mengatakan ada 27 instansi yang pelaporan harta kekayaan sudah lengkap atau 100 persen. Sebanyak 60 instansi lainnya juga sudah 90 persen memenuhi pelaporan.

"Terdapat 27 instansi yang tingkat kepatuhannya telah 100%, yang terdiri dari DPRD pada 14 kabupaten/kota, 7 pemerintah provinsi, 4 BUMN/BUMD, dan 2 perusahaan daerah. Sedangkan 60 institusi lainnya tercatat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik melebihi 90%," ungkap Febri.

Terakhir, KPK juga mengapresiasi wajib lapor yang sudah memenuhi laporan harta kekayaan mereka. Menurut Febri, LHKPN bisa menjadi indikator integritas sebuah instansi.

"Upaya mewujudkan organisasi dan pegawai yang berintegritas. Tentu saja, pelaporan yang benar dan jujur menjadi syarat utama dari pelaporan LHKPN tersebut," jelasnya.

Berikut ini daftar institusi dengan kepatuhan menyetorkan LHKPN 100 persen:

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
2. Pemerintah Kota Batam
3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
5. PT Bank Jambi
6. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
7. Pemerintah Kota Gorontalo
8. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
9. DPRD kabupaten Musi Banyuasin
10. Pemerintah Kabupaten Boyolali
11. DPRD Kabupaten Boyolali
12. DPRD Kabupaten Luwu Utara
13. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
14. DPRD Kabupaten Alor
15. DPRD Kabupaten Tana Toraja
16. DPRD Kabupaten Merauke
17. DPRD Kabupaten Batang Hari
18. DPRD Kabupaten Bangka Tengah
19. DPRD Kota Gorontalo
20. DPRD Kabupaten Barru
21. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
22. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
23. DPRD Kabupaten Malinau
24. DPRD Kabupaten Boven Digoel
25. PD Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah
26. PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya
27. PT Cemani Toka

Sumber: JawaPos.com
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook