PASCA PELANTIKAN KEPALA DAERAH BARU

Dilarang Ganti Sekda sebelum Dua Tahun

Nasional | Minggu, 28 Februari 2016 - 10:32 WIB

Dilarang Ganti Sekda sebelum Dua Tahun

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat benar-benar berusaha mengerem aksi gila-gilaan penggantian pejabat di daerah yang biasa terjadi setelah musim pilkada usai. Perilaku geser-menggeser itu umumnya dilakukan untuk mengakomodasi PNS yang dulu ikut mendukung pasangan kepala daerah terpilih.

Kontrol dari pemerintah pusat tersebut dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pascapilkada.

Baca Juga :Kampar Paling Banyak Terima BKK Desa

Dalam SE itu, kepala daerah diingatkan kembali akan larangan mengganti pejabat sampai enam bulan setelah dilantik. Itu sebenarnya hanya menegaskan lagi pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Namun, SE juga menyebutkan, kepala daerah yang baru dilarang mengganti jabatan pimpinan tinggi (JPT) selama dua tahun sejak dilantik. Yang tergolong JPT tersebut adalah sekretaris daerah (Sekda) provinsi, kabupaten, dan kota serta kepala dinas atau kepala badan provinsi. Khusus ketentuan itu tampaknya merupakan terobosan menteri PAN-RB.

“Aturan ini juga bakal diterapkan untuk kepala daerah hasil pilkada serentak 2017 nanti,” imbuh dia.

Ratusan pasangan bupati dan wakil bupati produk pilkada serentak gelombang pertama pada 2015 telah dilantik pada 17 Februari.Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, sampai sekarang belum ada pelanggaran terhadap aturan tersebut. “Kami berharap aturan itu dipenuhi,” tuturnya.

Mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang tersebut menerangkan, selain terkait dengan urusan karir, aturan itu dibuat untuk mengawal pembangunan di daerah. Dia menjelaskan, setiap ada pergantian pejabat baru, biasanya program-program baru mengikuti. Padahal, tidak semua program langsung diganti dengan program baru.

“Kepala daerah harus bisa mengawal kesinambungan program yang sudah berjalan dengan yang baru,” ucapnya. Program-pro­gram yang kurang efektif untuk pelayanan publik sah-sah saja dimodifikasi atau bahkan diganti dengan yang baru. Sebaliknya, program pelayanan publik yang sudah berjalan baik cukup dikawal dan dikembangkan.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bahwa kementeriannya juga akan mengawasi daerah dengan ketat. Kepala daerah yang terbukti melanggar aturan larangan mutasi pejabat akan diberi sanksi tegas.(wan/c9/pri/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook