JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Angin segar untuk tenaga honorer datang dari DPR. Itu setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR. Dalam rapat kerja (raker) tingkat satu dengan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat dengan RUU ASN tersebut.
Kesepakatan membawa RUU ASN ke paripurna disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (26/9). Dalam forum raker, Doli menegaskan bahwa semua pandangan fraksi terkait RUU ASN bisa disetujui. Persetujuan itulah yang menjadi dasar membawa RUU ASN ke tingkat dua atau rapat paripurna DPR. ”Kita sahkan Rancangan Undang-Undang ini, ya,” kata Doli.
Rencana pengesahan RUU ASN juga mendapat persetujuan pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan RUU tersebut menjawab tantangan ekspetasi publik yang semakin besar terhadap kualitas pelayanan publik. ”Sehingga perlu birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, ideal dan profesional,” ujarnya.
RUU ini, lanjut Anas, secara umum memuat tujuh klaster pembahasan. Yakni klaster penghapusan KASN menjadi penguatan pengawasan sistem merit; penetapan keperluan ASN; kesejahteraan ASN; pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penataan tenaga kerja honorer; digitalisasi manajemen ASN; dan penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif.
Tidak hanya itu, RUU ASN tersebut juga membawa tujuh agenda transformasi. Salah satunya rekrutmen dan jabatan ASN. Anas menjelaskan, rekrutmen ASN akan menjadi lebih fleksibel dengan adanya aturan baru ini. ”Rekrutmen ASN tidak perlu menunggu satu tahun dengan proses yang lebih dari setahun,” terangnya.
Agenda transformasi lainnya adalah kemudahan mobilitas talenta nasional untuk mengatasi kesenjangan. Anas menyebut talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar. Utamanya di Jawa. Sementara di daerah lain di luar Jawa, banyak formasi yang tidak terisi karena kurangnya talenta. ”Ke depan dengan UU yang baru ini, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan,” tuturnya.
Anas menambahkan, yang tak kalah penting dari perubahan UU ASN tersebut adalah terkait dengan penuntasan penataan tenaga honorer. Menurutnya, peliknya persoalan tenaga honorer akan bisa dituntaskan setelah UU ASN tersebut berlaku. ”Dengan adanya revisi UU ini, penataan non-ASN akan segera bisa diselesaikan,” ujarnya. Selain itu, agenda transformasi dalam UU ASN juga mencangkup percepatan pengembangan kompetensi. Anas menerangkan, selama ini pola pengembangan kompetensi yang digunakan cenderung klasik. Nah, dengan adanya direvisinya UU yang tersebut, maka pengembangan kompetensi ASN bisa lebih dinamis. ”Di UU ini ada program Merdeka Bekerja,” ungkapnya.
Selain itu, Anas menyebutkan, RUU ASN juga membawa agenda reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Menurutnya, 99 persen kinerja individu ASN selama ini dinilai baik oleh sistem. Namun, dalam realitanya, nilai tersebut ternyata akibat pimpinan yang sungkan memberi nilai kurang baik kepada bawahannya.
”Kinerja individu belum selaras dengan kinerja organisasi. Di mana masih relatif cukup banyak komplain pelayanan publik,” ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut. Agenda transformasi ASN, lanjut Anas, juga mencangkup digitalisasi manajemen ASN. Hal itu bertujuan agar ASN semakin profesional.(tyo/jpg)