JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan klarifikasi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait private jet yang dipakai mantan Karo Paminal Divisi Propram Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).
Brigjen Hendra merupakan salah satu petinggi Polri yang terseret kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Sugeng, klarifikasi ini dilakukan lantaran adanya aduan terhadap anggota DPR Fraksi PKB, Heru Widodo. Aduan ke MKD itu terkait pernyataan Heru di media yang meminta untuk mendalami dugaan keterlibatan dua orang yang diduga sebagai bandar judi 303 yang memberikan fasilitas private jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan.
“Dari kaitan itu saya meminta karena Pak Heru mengutip pernyataan dari IPW. Tadi saya menyampaikan benar bahwa IPW membuat rilis terkait permintaan kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami dalam kewenangan Polri, memiliki kewenangan penyelidikan mendalami informasi yang beredar dugaan penggunaan fasilitas private jet,” kata Sugeng usai diperiksa MKD DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sugeng mengatakan, saat diperiksa MKD, dirinya membenarkan rilis IPW yang dikutip Heru Widodo. Dia mengaku, mendapat informasi dua bandar judi 303 inisial RBT dan YS, memberikan fasilitas jet pribadi saat Brigjen Hendra terbang ke Jambi untuk mendatangi ayah kandung almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat pada 17 Juli 2022.
“IPW tidak bermaksud justifikasi, tetapi minta didalami, itu bisa benar dan bisa tidak, saya sampaikan begitu. Jadi, suatu informasi yang terkonfirmasi bahwa dari berita yang ada media, Brigadir Jenderal Polisi HK di dalam pemeriksaan di Timsus, mengakui adanya penggunaan private jet. Ini fakta yang penting,” papar Sugeng.
Sugeng menyatakan, IPW juga meminta Polri perlu mendalami adanya dugaan pelanggaran hukum, dalam hal gratifikasi, dalam pemberian penggunaan private jet ini.
“Apakah ini bagian penggunaan fasilitas pihak ketiga atau dibayari pihak ketiga. Itu yang kami sampaikan,” tegas Sugeng.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, apa yang disampaikan Heru ke media bukanlah pelanggaran kode etik.
“Jadi, kalau saya boleh berpendapat, Pak Heru Widodo sebagai anggota DPR, punya hak menyatakan, bersuara mewakili kepentingan publik, tidak ada pelanggaran kode etik di sini karena sumbernya pun ada, yakni IPW. Beliau menyampaikan suatu hal yang menjadi tugasnya, baik di dalam sidang-sidang dewan maupun di luar, itu beliau punya hak imunitas dan sumbernya pun ada, bukan mengada-ada,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman