BANDING PEMECATAN SAMBO DIPUTUSKAN 21 HARI SETELAH DIAJUKAN

Diperiksa 12 Jam, Putri Belum Ditahan

Nasional | Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:49 WIB

Diperiksa 12 Jam, Putri Belum Ditahan
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan ke luar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Irjen Ferdy Sambo telah diputuskan untuk mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Jumat (26/8) istrinya, Putri Candrawathi, yang juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta.

 


Setelah 12 jam berlangsung, pemeriksaan perdana terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka tersebut dipastikan ditunda. Polri berdalih waktu semakin larut.

"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah terlalu malam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan kesehatan tersangka. Sehingga memilih menunda pemeriksaan sampai Rabu (31/8) mendatang dengan agenda konfrontir bersama para tersangka lain. "Kami mengingat menjaga kesehatan yang bersangkutan dan pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan," jelas Dedi.

Putri tiba di Bareskrim pukul 10.45 WIB. Namun, mobil yang diduga dinaikinya hanya hilir mudik di lobi dan parkiran. Media yang mengejarnya pun tak menjumpai keberadaan Putri. Setelah kembali ke lobi Bareskrim, Arman Hanis, kuasa hukum Putri, justru keluar dari kantor Bareskrim.

Dia memberitahukan bahwa Putri telah masuk ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. ’’Saya masuk untuk mendampingi pemeriksaan dulu," jelasnya.

Terkait dengan kemungkinan Putri langsung ditahan setelah pemeriksaan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik akan mempertimbangkan rekomendasi dari dokter. ’’Bahkan, bila perlu akan berupaya mendapatkan pendapat dari dokter pembanding terkait penahanan,’’ katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR pada Rabu (24/8) lalu menyebutkan bahwa motif penembakan Brigadir Yosua memang masih antara perselingkuhan dan pelecehan seksual. Kejelasan motif tersebut baru akan diketahui saat Putri diperiksa penyidik Bareskrim dan tim khusus.

Namun, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyatakan bahwa dirinya tidak yakin motif sebenarnya kasus tersebut akan terungkap dari Putri. Sebenarnya motif tersebut bisa terungkap dengan menggali jejak komunikasi di ponsel Putri, Sambo, dan Yosua.

Karena itu, menurut dia, sebaiknya penyidik tidak hanya bersandar pada keterangan Putri. Banyak cara untuk bisa mengetahui motif sebenarnya. ’’Kalau hanya dari tersangka, ingat tersangka punya hak ingkar,’’ paparnya.

Hak ingkar itu merupakan hak untuk tidak mengakui atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. Artinya, bisa jadi Putri tidak mengakui motif yang sebenarnya kendati telah didukung bukti dari percakapan di handphone. ’’Tapi, sebenarnya motif itu hanya berguna untuk pengembangan penyelidikan,’’ jelasnya.

Khususnya akan berdampak terhadap tersangka sendiri. Bila hakim menilai tidak jujur, risikonya akan bisa diperberat hukumannya. ’’Vonis bisa maksimal. Kepentingan menyampaikan motif itu di tersangka, bukan penyidik," ujarnya.

Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo baru selesai setelah lebih dari 18 jam. Hasil putusan terhadap Irjen Ferdy Sambo dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang. ’’Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Irjen Ferdy Sambo,’’ ujar Dofiri.

Namun, ternyata Sambo berupaya melawan putusan sidang kode etik tersebut dengan mengajukan banding. Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, banding yang diajukan Sambo tersebut langsung diproses. ’’Hasil sidang banding itu hanya dua, menolak atau menerima,’’ ucapnya.

Kalau ditolak, Sambo segera bisa di-PTDH alias dipecat dari Polri. Menurut dia, sesuai dengan Pasal 7 Perpol 7/2022, banding bisa diajukan secara tertulis selama tiga hari kerja. ’’Nanti majelis banding memiliki waktu 21 hari untuk memutuskannya,’’ jelasnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri oleh Presiden, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. "Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunggu hasil banding terlebih dahulu untuk pemecatan Sambo. Jika banding ditolak, maka proses pemecatan akan dilakukan.

"Nanti kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian," kata Mahfud MD saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (26/8).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook