BANDING PEMECATAN SAMBO DIPUTUSKAN 21 HARI SETELAH DIAJUKAN

Diperiksa 12 Jam, Putri Belum Ditahan

Nasional | Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:49 WIB

Diperiksa 12 Jam, Putri Belum Ditahan
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan ke luar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

Mahfud mengatakan, proses pemecatan Sambo bisa berjalan cepat. Namun, harus menunggu putusan tetap terlebih dahulu. "Itu bisa cepat," jelasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menyatakan, putusan sidang kode etik terhadap Sambo merupakan putusan terberat. Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, putusannya sudah tepat. ’’Selain sidang kode etik, Sambo kan tersangka pidana,’’ terangnya.


Secara kode etik, tugas Polri sudah dijalankan untuk memberhentikan Sambo. Namun, untuk proses pidananya, akan dijalankan Polri, kejaksaan, dan pengadilan. ’’Sampai di sini, saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur-angsur pulih,’’ jelasnya.

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi mengkritik keputusan Irjen Pol Ferdy Sambo yang mengajukan banding usai divonis pecat oleh Polri. Padahal sebelum itu, dia mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan sebagai polisi.

"Rencana Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil persidangan kode etik itu menunjukkan inkonsistensi dari pernyataan yang ditulisnya sebelum persidangan," kata Fahmi saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (26/8).

Fahmi menilai, langkah Sambo ini sebagai upaya mempertahankan reputasinya. Dia berusaha sebisa mungkin agar tidak berstatus pecatan Polri. "Dirinya masih berupaya melawan upaya pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) melalui sidang etik yang artinya juga masih memikirkan reputasi, karena mundur dan dipecat itu jelas berbeda dan dia belum siap untuk menerima konsekuensinya," jelasnya.

Pengacara Brigadir Y Kembali Laporkan Sambo dan Istri
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Y kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Dia datang untuk melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Dia menjelaskan, laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir Y.

Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir Y. "Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.(idr/c12/c17/ttg/das)

Laporan: JPG (Jakarta)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook