USAI PENGGEREBEKAN GUDANG

Bukti Baru dari Kasus PT IBU, Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ternyata...

Nasional | Kamis, 27 Juli 2017 - 20:55 WIB

Bukti Baru dari Kasus PT IBU, Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ternyata...
Ilustrasi. (JPg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Produk beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang dimiliki oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) ternyata bukanlah oplosan. Hal itu dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto.

Menurutnya, dua beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago hanya bermasalah dengan label gizi pada kemasan tersebut. Adapun data kandungan dua merek beras itu diduga sengaja dibedakan oleh PT IBU.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

"Jadi, bukan oplosan, hanya beras yang ditemukan di pasar ternyata label gizinya seperti ini‎ (berbeda dengan merek beras lain)," katanya di Gedung Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Ari Dono menyatakan, PT IBU saat ini terancam dengan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 141 UU Pangan dan Pasal 383 KUHP tentang Perbuatan Curang.   Akan tetapi, pasal itu bisa dibuktikan apabila Polri telah menggelar gelar perkara, dan hasil uji laboratorium mengenai kandungan gizi itu telah keluar.

"Siapa yang bertanggung jawab nanti diketahui setelah gelar perkara dan pidanya juga jelas," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memimpin langsung pengrebekan penimbunan beras yang dilakukan oleh PT IBU. Sebanyak 1.161 ton beras telah disita. Pabrik itu diketahui berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tito dalam sidak itu didampingi oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Saat ini sebanyak 15 orang telah diamankan oleh Korps Bhayangkara terkait penimbunan beras itu. Modusnya mereka menjual beras jenis IR-64 dengan label Cap Ayam dan Maknyuss dengan harga Rp20 ribu. ‎ (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook