158 JCH Meninggal Diganti Ahli Waris

Nasional | Minggu, 27 Mei 2018 - 12:30 WIB

158 JCH Meninggal Diganti Ahli Waris
CEK TENSI: Petugas kesehatan memeriksa tensi salah seorang JCH di Puskesmas Simpang Tiga Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (CF1/MIRSHAL/RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mulai musim haji tahun ini, jamaah calon haji (JCH) yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya. Data sementara Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, ada 158 JCH meninggal yang digantikan ahli warisnya. Terbanyak dari Jawa Timur sejumlah 32 JCH.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, mayoritas penggantian JCH meninggal oleh ahli warisnya itu berasal dari daftar berhak lunas ongkos haji tahap pertama. Dia menuturkan, pelimpahan atau penggantian kursi JCH yang wafat hanya bisa diisi oleh satu orang ahli waris. Artinya si ahli waris tersebut tidak boleh mengajak pendamping.

Baca Juga :JCH Lansia 2024 Mencapai 46 Ribu

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, jumlah JCH meninggal dan bisa digantikan ahli warisnya berpotensi terus bertambah hingga musim pemberangkatan nanti. Syarat penetapan ahli waris tidak perlu sampai keputusan pengadilan. Cukup dengan diketahui dan ditandatangani keluarga, RT, RW, lurah, sampai camat.

Dia menjelaskan, di Jawa Timur ada 32 JCH meninggal kemudian digantikan ahli warisnya. Kemudian di Jawa Tengah ada 19 jch, di Sulawesi Selatan 18 jch, di Jawa Barat 17 jch, lalu di Jambi dan Sumatera Selatan masing-masing 10 jch. ’’Provinsi lainnya ada, tetapi jumlahnya kurang dari sepuluh,’’ jelasnya, Sabtu (26/5).

Nafit mengatakan tidak semua JCH yang meninggal kemudian digantikan ahli warisnya itu sudah melunasi BPIH. Bagi mereka yang sudah melunasi BPIH, maka ahli warisnya tidak perlu keluar biaya pelunasan. Tetapi jika JCH yang meninggal itu belum melunasi BPIH, maka yang menggantikan wajib melunasi BPIH. ’’Banyak JCH yang wafat sebelum melunasi BPIH,’’ tuturnya.

Pejabat asal Jember itu menegaskan, bagi JCH meninggal dan belum melunasi BPIH, maka ahli warisnya barus bisa berangkat tahun depan. Sebaliknya, jika JCH yang meninggal sudah melunasi BPIH, maka penggantinya atau ahli warisnya bisa berangkat tahun ini. Dengan catatan proses pemberkasan dokumen-dokumen selesai sebelum pemberangkatan haji ke Arab Saudi berakhir.

Keputusan Kemenag membuka kesempatan pengisian kursi JCH meninggal oleh ahli waris ini menuai banyak respon positif. Sebab selama ini jika ada JCH meninggal, ketentuannya adalah uang setoran awal dicairkan kembali. Kemudian jika digunakan untuk mendaftar, maka si pendaftar baru masuk antrean paling buntut seperti pendaftar baru lainnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menuturkan, kebijakan pengisian kursi JCH wafat oleh ahli waris di antaranya diusulkan juga oleh parlemen. Usulan dari DPR itu hasil dari serap aspirasi masyarakat. Menurut politisi Gerindra itu, sangat disayangkan ketika ada JCH porsi berangkat tahun berjalan, kemudian meninggal, lalu kursinya dianggap hangus. Padahal bisa jadi yang bersangkutan sudah antre bertahun-tahun. ’’Lebih baik memang diberi kesempatan untuk diisi oleh ahli warisnya,’’ jelasnya.(wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook