JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemotongan anggaran di Kementerian Agama (Kemenag) berimbas pada kegiatan operasional kampus perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Sebanyak Rp480,683 miliar dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) di PTKIN ditarik kembali oleh Kemenag.
Penarikan anggaran BOPTN itu merupakan bagian dari pemangkasan anggaran 2020 di Kemenag. Total pemotongan anggaran program pendidikan Islam tahun anggaran 2020 mencapai Rp2,029 triliun. Selama ini dana BOPTN digunakan untuk sejumlah kegiatan, mulai dari pendanaan kegiatan kemahasiswaan sampai membayar gaji dosen tetap non-PNS.
Ketua Forum Pimpinan PTKIN Babun Suharto mengatakan pemotongan atau penarikan kembali dana BOPTN hanya terjadi di kampus negeri di bawah Kemenag. Sementara untuk di PTN umum, di bawah Kemendikbud, tidak ada program tersebut.
Rektor IAIN Jember itu mencontohkan di kampusnya tahun ini mendapatkan alokasi dana BOPTN mencapai Rp12 miliar. Dana tersebut saat ini tersisa Rp9,823 miliar. Kemudian keluar kebijakan pemotongan anggaran BOPTN dari Kemenag. Anggaran BOPTN di IAIN Jember dipotong Rp9,335 miliar.
Pemangkasan anggaran BOPTN terbanyak dialami UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebesar Rp22,366 miliar. Kemudian disusul UIN Alauddin Makassar sebesar Rp20,218 miliar. Sementara itu pemangkasan anggaran BOPTN terkecil ada di STAIN Kepulauan Riau (Kepri) yang hanya Rp1,289 miliar.
Babun mengakui salah satu penggunaan dana BOPTN adalah untuk menggaji dosen tetap non-PNS. Di seluruh Indonesia jumlah dosen tetap non-PNS mencapai 5.000 orang. "Di IAIN Jember ada 90 orang (dosen tetap non-PNS, red)," katanya, Ahad (27/4).
Dengan rata-rata gaji Rp2 juta, berarti sebulan diperlukan anggaran Rp180 juta untuk membayar gaji dosen tetap non-PNS. Sedangkan anggaran dana BOPTN di IAIN Jember masih tersisa sekitar Rp500 juta.
Plt Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin tidak berkomentar soal dipotong atau ditariknya anggaran BOPTN di PTKIN itu. Dia menyerahkan kepada Direktur Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag Arskal Salim.
Dikonfirmasi terpisah, Arskal Salim mengatakan pemotongan BOPTN itu kebijakan penghematan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden dan SK Kemenkeu. "Kebijakan penghematan tidak menyetuh BOPTN yang digunakan untuk gaji dosen tetap non-PNS," tuturnya.
Di dalam surat penyesuaian anggaran program pendidikan Islam 2020 Ditjen Pendis Kemenag disebutkan sejumlah pos anggaran yang dikecualikan dalam pemotongan itu. Seperti tunjangan profesi PNS dan non PNS, insentif guru non PNS PAI, guru pondok pesantren, dan guru madrasah. Kemudian juga Bidik Misi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, tunjangan khusus guru di daerah 3T, tunjangan dosen non PNS, serta operasional perkantoran.
Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah mengatakan di tengah penanganan wabah Covid-19 pemerintah terpaksa melakukan pemotongan anggaran. "Idealnya yang dikurangi bukan (anggaran bidang, red) pendidikan," katanya.
Apalagi di UUD 1945 anggaran pendidikan dipatok minimal 20 persen dari APBN. Jejen mengatakan sebaiknya kalau dilakukan pemotongan anggaran, diambil dari proyek-proyek infrastruktur. Kemudian juga dari anggaran ibukota negara baru serta program kartu prakerja yang dia nilai membuat heboh masyarakat. Dengan adanya pemotongan anggaran BOPTN itu, Jejen mengatakan kampus harus cerman mencari sumber pendanaan lain yang sah di tengah wabah.(wan/jpg)