JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pentas persaingan ekonomi tingkat ASEAN atau yang disebut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah dimulai membuat para pelaku usaha harus mampu memproduksi barang yang memenuhi standar.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) akan memberikan fasilitas gratis untuk mengikuti uji standarisasi dan sertifikasi terhadap mutu manajemen dan produk para pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran KemenkopUKM) I Wayan Dipta mengatakan pihaknya pada 2016 menargetkan sertifikasi yang bisa dikantongi 1.185 pelaku UKM. Dengan rincian, sertifikasi merek produk koperasi dan UKM sebanyak 200 UKM, sertifikasi cipta (500 UKM), dan Sertifikasi Desain industri (400 UKM).
Lalu, sertifikasi paten sederhana (10 UKM) dan sertifikasi label halal (75 UKM). "Untuk uji standarisasi dan sertifikasi ini anggaran biayanya sangat bervariasi. Pada sertifikasi merek saja mencapai Rp600 ribu, hak cipta Rp300 ribu, dan Sertifikasi halal berkisar Rp2 juta. Semua biaya itu gratis, kita yang danai," kata I Wayan Dipta, Sabtu (27/2/2016).
Wayan menambahkan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan layanan ini dapat mendaftarkan diri ke Kementerian Koperasi dan UKM atau melalui dinas di daerah masing-masing. "Kita harapkan mulai banyak yang daftar. Untuk dapat sertifikasi ini nanti pelaku usaha harus melalui proses. Ada bimtek (bimbingam teknis) dulu," tandas dia. (hyt)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun