JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari ini Rabu (27/1), melakukan proses uji kelayakan hakim agung dan hakim ad hoc. Dalam proses uji kelayakan itu, Komisi III mempertanyakan makalah yang disampaikan calon Hakim Agung Triyono Martanto, karena diduga plagiat.
Terkait hal ini, awalnya anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio mempertanyakan makalah Triyono yang membahas eksistensi dan independensi pengadilan pajakan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dalam makalah itu, dia mencurigai ada bagian yang mirip dengan makalah yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi berjudul “Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia” di sebuah jurnal Mimbar Keadilan pada 2017.
“Kalau pada halaman 1 paragraf 1, Bapak menulis penyelesaian organisasi administrasi dan finansial, dan seterusnya, itu sama dengan halaman 11 paragraf 2 dari jurnal,” ujarnya dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa pada masa persidangan III/tahun sidang 2020/2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara.
Kecurigaan Ikhsan pun berlanjut pula pada paragraf berikutnya. Tetapi ada kata-kata yang berbeda meski mirip sekali.
Atas kecurigaan Ikhsan, pimpinan sidang, Desmond pun meminta Triyono menjelaskan makalah yang ditulisnya, sekaligus membantah tuduhan dugaan plagiat.
Triyono pun membantah dan menjelaskan bahwa tulisan itu pernah disampaikannya pada Mahkamah Konstitusi pada 2020.
“Jadi, itu memang tulisan kami, Pak. Itu memang tulisan untuk memposisikan legal standing kami di MK. Jadi, kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan kedudukan banyak ditulis. Sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis,” jelasnya.
Namun, Desmond mengatakan bahwa kesamaan berpikir tidak dipersoalkan, melainkan kesamaan kata dalam makalah. Sehingga meminta untuk menjelaskan lebih gamblang.
Triyono kembali menyampaikan pembelaan bahwa kalimat-kalimat dalam makalah itu ada dalam undang-undang semuanya, sehingga sama saja dengan mengutip dari UU.
Namun, Wakil Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menginterupsi seraya mempertanyakan waktu Triyono memaparkan makalah itu ke MK dan kapan makalah milik Rio dan Syofyan terbit.
Adies juga mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk mengakhiri sesi uji kepatutan terhadap Triyono jika memang ada dugaan plagiat.
Setelah itu, Desmond sebagai pimpinan rapat kemudian meminta Ichsan Soelistio untuk membacakan paragraf yang dipersoalkan dari makalah Triyono dan makalah dalam jurnal Mimbar Keadilan.
Ichsan kemudian membacakan keseluruhan paragraf yang dimaksud dalam makalah Triyono dan makalah di Mimbar Keadilan dan mengatakan identik sekali.
“Kalau demikian, patut diduga. Karena ini patut diduga, tolong ini rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan,” kata Desmond.
Sumber : JawaPos.com
Editor : M Ali Nurman