JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Kamis (8/12).
Gazalba Saleh terlihat mengenakan rompi tahanan KPK yang berwarna oranye. Penahanan terhadapnya menandakan bahwa Gazalba tidak lagi bisa menangani perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Gazalba Saleh dilakukan penahan selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember sampai 27 Des 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Gazalba Saleh menyandang status tersangka bersama dengan Hakim Yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza. Kedua pegawai MA itu telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.
Perkara yang menjerat Gazalba Saleh tersebut bermula pada awal tahun 2022, terkait adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana, yang kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung. Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
"Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," ucap Johanis.
Yosep dan Eko diduga telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Desy Yustria sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000, setara dengan Rp2,2 miliar.
"Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan Nurmanto selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku asisten sekaligus sebagai orang kepercayaan," ungkap Johanis.
Gazalba Saleh salah satu hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman. Karena itu, Yosep dan Eko berkeinginan terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.
Sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202.000 melalui Desy Yustria.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi