JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sosok Hakim Agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka di KPK cukup menyita perhatian publik. Sebab, Gazalba ternyata bukan orang baru dalam dunia pemberantasan korupsi. Bahkan, pria yang sudah lima tahun menjadi hakim agung kamar pidana di MA tersebut pernah mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK pada 2011 lalu.
Kala menjadi calon pimpinan (Capim) KPK, Gazalba masih berusia 43 tahun, relatif muda dibanding peserta seleksi yang lain yang usianya di kepala lima dan enam. Nama Gazalba bersanding dengan figur antikorupsi lain yang lolos tahap kedua. Di antaranya Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, dan Adnan Pandu Praja.
Langkah Gazalba menjadi pimpinan KPK jilid III kandas. Alumni S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut kalah bersaing dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja yang lolos terpilih menjadi pimpinan KPK.
Sebelum lolos menjadi hakim agung, Gazalba juga tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tipikor Bandung. Selain menjadi hakim, pria kelahiran Manado 1968 tersebut juga tercatat pernah menjadi dosen tetap yang mengajar di beberapa universitas.
Dilansir dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, kampus yang pernah diajar Gazalba antara lain Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Universitas Sahid, Universitas Hang Tuah, dan Universitas Narotama Surabaya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Gazalba memang telah berstatus tersangka di KPK. Namun, Ali mengaku belum bisa mengumumkan secara detail apa saja pasal yang disangkakan kepada Gazalba. Termasuk peran Gazalba dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. "Segera kami sampaikan perkembangannya," kata Ali, Ahad (13/11).
Di sisi lain, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya akan turut menjalankan proses etik terhadap Gazalba sesuai dengan mandat yang dimiliki KY. Selain itu, KY juga akan membantu KPK membongkar skandal suap di lingkungan MA sampai tuntas. "Ini (kasus suap hakim agung, red) merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ujarnya kepada JPG.
Di sisi lain, JPG sudah berupaya menghubungi Gazalba untuk mengonfirmasi status tersangka di KPK tersebut. Namun, nomor pribadi Gazalba tidak aktif ketika JPG menghubunginya.(tyo/das)
Laporan: JPG (Jakarta)