JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung menyerahkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR RI pada Rabu (4/9) kemarin menuai kritik. Padahal Jokowi masih memiliki tenggat waktu 14 hari untuk dapat menelisik rekam jejak 10 Capim KPK tersebut.
Salah satu kritikan itu datang dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan. Menurutnya, sejumlah tokoh nasional dan tokoh masyarakat telah mengingatkan agar memilih Capim KPK yang jauh dari latar belakang kelam dan mempunyai nilai integritas. Namun masukan tersebut hanya dianggap angin lalu bagi Presiden.
“Jika ditemukan ada yang tidak patuh dalam LHKPN namun tetap diloloskan oleh Presiden tentu masyarakat akan bertanya. Apakah LHKPN bukan menjadi sesuatu yang penting bagi Presiden Joko Widodo?” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (5/9).
Kurnia juga menegaskan, publik mengharapkan pimpinan KPK yang kelak akan terpilih adalah figur-figur yang bebas dari jerat hukum ataupun pelanggaran etik di masa lalu. Sehingga tak menginginkan orang-orang yang mempunyai integritas buruk dapat memimpin KPK pada periode 2019-2023.
“Sederhananya, bagaimana mungkin figur bermasalah dapat memimpin sebuah lembaga anti korupsi yang selama ini menjadi leading sector dalam pemberantasan korupsi? Bukankah ketika yang bersangkutan terpilih akan menjadi bagian pelemahan KPK?” tegasnya.
Kurnia pun mengingatkan Jokowi terkait janjinya pada Nawa Cita 2014 lalu. Sebab mantan Wali Kota Solo ini secara spesifik berjanji untuk melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya
“Penting bagi Presiden Jokowi untuk membuktikan di era akhir pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla sebuah langkah keberpihakan pada isu pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia pun mengharapkan agar Jokowi dapat memilih Capim KPK yang bersih, kompeten dan sesuai dengan ekspektasi publik. Karena para komisioner periode 2019-2023 itu akan menjadi pilar penegakan hukum yang kuat untuk era pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden baru, yakni Joko Widodo-Maruf Amin.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diusulkan pansel. Keputusan Jokowi tersebut dikatakan Moeldoko sudah final.
“Ya sudah final lah (10 nama capim KPK),” ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Oleh karena itu, 10 nama capim KPK itu siap diserahkan pemerintah ke DPR untuk uji fit and proper test. Moeldoko mengatakan, Jokowi meyakini bahwa pansel memiliki kredibilitas dalam menyeleksi capim KPK.
“Ya Presiden sudah memerintahkan mendelegasikan kewenangan kan pasti sudah memikirkan pada saat membentuk tim seleksi sudah memikirkan kredibilitas yang bersangkutan dan seterusnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, 10 nama Capim KPK yang diserahkan Jokowi ke DPR RI tak ada satu pun nama yang direvisi. Mereka yang telah diserahkan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR RI.
Mereka yang lolos dari proses seleksi Pansel berasal dari latarbelakang berbeda, terdiri satu orang dari komisioner KPK, satu polisi, satu jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim dan dua PNS.
Berikut 10 nama yang diserahkan Presiden Jokowi ke Komisi III DPR RI:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan