Kerugian lain, konsumen harus mengucurkan puluhan bahan bakar yang terbakar percuma karena macet. Ditambah, biaya lain untuk konsumsi baik makanan maupun minuman saat berada di kemacetan. Belum lagi kerugian imateril, berupa hilangnya waktu libur dan kerugian psikologis lainnya.
“Atas kerugian yang didera, pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi tudingan ini, Kemenhub menampik tegas. Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Eddi, pihaknya sudah melakukan antisipasi. Sama seperti momen-momen perayaan besar lainnya.
“Tapi kan ternyata ada perkembangan lain di lapangan. Iven-iven ini kan memang sporadis ya,” tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu.
Selain itu, pihaknya juga telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi kembali. Kemarin, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan secara resmi mengeluarkan surat edaran soal larangan pengoperasian angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
Dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI, gubernur, bupati/wali kota di Indonesia itu disebutkan bahwa mulai Rabu (30/12) sampai dengan Ahad, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang penganggkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.