Menurut Adita, pada dasarnya sistem di Telkomsel tidak dapat mendeteksi adanya satu nomor identitas yang digunakan untuk registrasi ratusan ribu nomor SIM Card karena semua registrasi langsung diteruskan ke Dukcapil.
“Setelah kami mendapatkan feedback dari Dukcapil, setiap nomor perdana yang terbukti melakukan penyalahgunaan identitas saat di registrasi, telah kami lakukan pemblokiran,” ungkapnya.
Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menuturkan pihaknya masih terus menelaah temuan registrasi satu NIK untuk jutaan kartu seluler. Mereka juga sedang mencari data-data yang terungkap kepada publik itu.
”Kami masih menelaah angka-angka tersebut dan data-data terkait lainnya serta proses yang terjadi hingga bagaimana indikasi tersebut terjadi,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Selasa (10/4).
Dia menuturkan aturan selama ini satu NIK memang hanya terbatas untuk tiga nomor seluler dari operator yang sama. Sedangkan untuk nomor keempat dan seterusnya bisa langsung datang ke gerai operator masing-masing. Terkait dengan wajar tidaknya jutaan nomor seluler dari satu NIK dengan operator yang sama itu dia enggan menanggapi lebih dalam.
”Nah, itu yang sedang ditelaah,” imbuh dia.
Dalam rapat dengar pendapat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dengan DPR, ada kemungkinan NIK itu dipakai untuk mengaktifkan nomor-nomor seluler yang nyaris kadaluwarsa. Merza pun tidak menampik potensi tersebut.
”Mungkin saja. Nanti kalau sudah kita telaah dan sinkronkan kita akan infokan,” ucap dia.
Pria yang juga menjadi Presiden Direktur Smartfren Telecom itu juga masih menunggu laporan lebih terperinci terkait penggunaan satu NIK untuk ratusan ribu nomor Smartfren.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mennyatakan, satu NIK yang mempunyai jutaan nomor seluler itu bukan sesuatu yang sepele. ”Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan nomor ponsel prabayar merupakan hal serius yang harus dicegah agar tak berulang,” terang Bambang, kemarin.
Menurut dia, salah satu cara untuk mencegah agar kasus tersebut tidak berulang lagi adalah melalu legislasi, yaitu penyusunan undang-undang data pribadi. Dia pun meminta pemerintah segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi. RUU itu bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas, sehingga bisa secepatnya dibahas. Sebab, kasus penyalahgunaan dan kebocoran data semakin sering terjadi.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan, Kemenkominfo tidak boleh membiarkan persoalan itu berlarut. Harus ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah yang krusial itu.
“Kemenkominfo bisa melakukan penyelidikan dan mencari solusi,” tutur Bamsoet, sapaan akrab Bambang.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono dengan dibolehkannya registrasi mandiri membuka celah penyalahgunaan NIK. Sebab tak ada yang bisa melakukan verifikasi dan validasi.
“Operator harus punya kendali penuh terhadap distribusi nomor prabayarnya. Nomor tersebut hanya bisa diregitrasikan oleh operator atau gerai mitra,” katanya pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi I DPR RI.(wan/agf/jun/lum/lyn/syn/jpg)