JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Rencana seleksi guru kontrak atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dipastikan berlaku untuk semua guru. Mendikbud Nadiem Makarim memastikan tidak ada prioritas untuk kalangan guru tertentu. Asalkan memenuhi syarat usia dan lolos seleksi dengan standar yang ditentukan, maka dia akan menjadi PPPK.
Hal itu disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Rabu (25/11). Dia mengaku sudah banyak mendengar masukan untuk memprioritaskan kalangan guru tertentu untuk bisa menjadi PPPK. Menurut Nadiem, tidak ada pembedaan untuk mengambil tes PPPK. Tesnya akan berlangsung secara online menggunakan infrastruktur asesmen kompetensi minimum (AKM). "Jadinya semua guru honorer tersebut akan bisa (lulus) asal sesuai dengan kriterianya," terang Nadiem.
Mengenai usia, Nadiem tidak memerinci mengapa ada batasan 59 tahun. Dia hanya menjelaskan, aturan penerimaan untuk PPPK lebih longgar ketimbang PNS yang maksimal 35 tahun. selain itu, guru sekolah manapun, baik negeri maupun swasta boleh mengikusi seleksi.
"Jadinya sudah tidak ada lagi prioritas sih, maksudnya siapa yang duluan (lolos) udah nggak valid lagi argumen itu," lanjutnya.
Bukan hanya tidak ada lagi pembedaan. Pada tes mendatang, para peserta bisa ikut sampai tiga kali. Sehingga bila gagal, dia bisa mencoba lagi untuk kedua kali dan ketiga kalinya. Selain itu, disediakan fasilitas pembelajaran online bagi para guru yang kompetensinya masih kurang agar peluang untuk lulus lebih tinggi.
Nadiem juga meluruskan argumen yang beredar di masyarakat bahwa akan ada pengangkatan sejuta guru PPPK. Dia menjelaskan, tes kali ini adalah seleksi massal. Yang diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang mampu lulus seleksi.
"Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi (PPPK) tahun 2021. Kalau yang lulus 500 ribu, ya 500 ribu yang akan diangkat jadi PPPK," tegasnya.
Yang jelas, Kemendikbud tidan akan mengendurkan standar kompetensi untuk menjadi guru PPPK. Model seleksi itu akan dipertahankan demi kualitas guru itu sendiri. Nadiem setuju bahwa kesejahteraan guru begitu penting.
"Sama pentingnya dengan kualitas dan mutu guru bagi anak-anak kita," tambah mantan CEO Go-Jek itu.
Sementara itu sampai saat ini belum ada kejelasan rekrutmen guru PPPK di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan sampai saat ini belum ada informasi pasti soal rekrutmen guru PPPK untuk madrasah. Secara khusus dia mengatakan urusan teknis guru madrasah ditangani oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag.
Direktur GTK Madrasah Kemenag M. Zain mengatakan sampai saat ini Kemenag sedang berkoordinasi dengan Kemendikbud soal rekrutmen guru PPPK tersebut. Dia mengatakan secara pengelolaan kepegawaian, guru-guru di bawah Kemendikbud berbeda dengan di Kemenag.
Dia menjelaskan untuk di Kemendikbud, guru honorer di bawah naungan pemerintah daerah setempat. Sehingga untuk tunjangan dan penghasilannya merujuk pada kesediaan anggaran di pemerintah daerah setempat. Untuk guru honorer di SD dan SMP ada di pemkab dan pemkot. Sedangkan guru SMA dan SMK ada di pemprov. Kondisi tersebut berbeda dengan di Kemenag.
"Kami sifatnya vertikal," katanya.
Guru-guru yang ada di madrasah negeri berada langsung di bawah Kemenag. Termasuk juga untuk ketersediaan anggarannya. Dia mengakui bahwa sampai saat ini masih banyak guru honorer di madrasah-madrasah negeri. Untuk guru PNS di madrasah negeri Zain memperkirakan jumlahnya sekitar 126 ribu orang.
Sementara itu, Plt Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan, pengajuan usulan formasi guru PPPK masih dibuka. Pengajuan ini dapat dilakukan hingga 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PAN-RB. Sejauh ini, baru 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.
Setelah proses pengajuan usulan formasi, pihaknya akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Serta, mempertimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
"Tentu, penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi. Di mana, Kementerian PAN-RB tak bekerja sendiri, ada Kemendikbud, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). "Kementerian PAN-RB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen tersebut," ungkapnya.
Teguh juga menyinggung soal tenaga honorer kategori dua (honorer K2). Menurutnya, mereka berkesempatan mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 nanti. "Honorer K2 dan non K2 silakan mendaftar," ujarnya.
Tunggu Petunjuk Teknis
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sebelum dilakukan pembukaan pendaftaran akan dilakukan pengusulan jumlah tenaga PPPK yang akan diterima. Saat ini, proses tersebut juga belum dilaksanakan.
"Jadi hingga saat ini, untuk informasi penerimaan tenaga PPPK sebanyak 1 juta orang dari guru honorer tersebut yang kami terima baru informasi akan dilakukan rekrutmen yang disampaikan saat webinar. Baru sebatas itu saja. Untuk kapan mulai pendaftaran belum ada informasi," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena itu hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis. Seperti aturan rekrutmen seperti apa, bisa saja dari Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, dan juga dari BKN.
"Yang kami dapat baru sebatas informasi akan ada perekrutan guru honorer jadi PPPK itu. Tapi untuk memulai, tentu ada aturannya siapa saja yang boleh ikut, guru bidang apa saja, dan aturan lainnya. Itulah yang saat ini masih ditunggu," sebutnya.
Sementara itu, untuk pengangkatan tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus di Riau pada seleksi tahun 2019 lalu. Menurut Ikhwan, sudah menunjukkan adanya perkembangan. Yang terbaru, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan penetapan kebutuhan PPPK di Riau. Keputusan tersebut bernomor 590 Tahun 2020 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2020.
"Salah satu tahapan untuk pengangkatan tenaga PPPK yakni dikeluarkannya keperluan PPPK. Ini memang yang sudah kami tunggu setelah pengumuman kelulusan tenaga PPPK. Artinya sudah ada kemajuan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah dikeluarkannya keperluan formasi PPPK tersebut, maka selanjutnya pihaknya akan kembali menunggu proses selanjutnya. Dimana tahapan selanjutnya yakni pengusulan nomor induk pegawai (NIP).
"Setelah ini, kami masih harus menunggu lagi. Karena kemarin sudah tanya ke BKN diminta suruh menunggu tahapan berikutnya. Nanti akan ada arahan selanjutnya dari BKN," sebutnya.
Dijelaskan Ikhwan, dengan adanya penetapan keperluan PPPK tersebut, maka para PPPK yang dinyatakan lulus bisa mengetahui di sekolah mana mereka ditempatkan. Karena memang kebanyakan yang lulus tersebut adalah tenaga guru.
"Dalam penetapan tersebut, juga disebutkan sekolah tempat mengajar, jadi mereka sudah tahu dan hanya tinggal menunggu pengangkatan saja," jelasnya.
Untuk diketahui, pada seleksi PPPK tahap pertama tahun 2019 lalu, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian. Kemudian yang lulus sebanyak 109 orang.(wan/lum/mia/jpg/sol)