Arief Minta Polri Ungkap soal Keterlibatan Kakak Asuh di Kasus Sambo

Nasional | Senin, 26 September 2022 - 23:07 WIB

Arief Minta Polri Ungkap soal Keterlibatan Kakak Asuh di Kasus Sambo
Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ) (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM )

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mendesak Polri agar mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya terkait dugaan adanya kakak asuh seperti yang dikemukakan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

“Kalau benar kasus pembunuhan Brigjen J itu ada keterlibatan kakak asuh Sambo, maka kakak asuh Sambo harus diperiksa juga,” kata Arief kepada wartawan, Senin (26/9/2022).


Arief juga menyoroti dugaan keterlibatan tiga kapolda yang ramai dibahas. Mereka adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak. Dugaan ini pun harus diungkap kebenarannya.

 

Sejauh ini Polri memang sudah membantah adanya keterlibatan 3 kapolda. Karena dengan dinyatakan tidak ada keterlibatannya 3 kapolda dalam kasus Sambo dari keterangan Polri saya rasa tepat ya karena kan belum diperiksa.

“Nanti kalau sudah diperiksa serta ada dalam fakta persidangannya kasus Sambo baru terang benderang apakah ada kerterlibatannya ke 3 kapolda tersebut,” kata Arief.

Tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu menilai ketiga polisi bintang dua itu mustahil dinyatakan terlibat atau tidak.

“Ya, prosedurnya seperti itu dong kalau memang ada indikasi keterlibatan dalam kasus Sambo,” pungkasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

 

 “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook