SKD CASN Mulai 2 September, Peserta Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen

Nasional | Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:30 WIB

SKD CASN Mulai 2 September, Peserta Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen
Ilustrasi. (DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) - Sempat diundur, panitia seleksi ASN Nasional (Panselnas) akhirnya memberikan kejelasan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD). Rencananya, SKD bakal digelar awal bulan depan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, SKD awalnya dijadwalkan pada Agustus 2021. Namun, situasi kurang memungkinkan karena kenaikan kasus Covid-19 yang membuat PPKM harus diperpanjang beberapa kali.


"Ini rencananya akan dimulai 2 September 2021," ujarnya dalam temu media secara daring, kemarin (25/8).

Itu pun, kata dia, tidak serentak di tanggal tersebut. Awal September ini khusus untuk titik lokasi (tiklok) ujian yang dimiliki oleh BKN. Sementara, tiklok yang dimiliki instansi bakal dimulai pada 14 September 2021. "Tapi (tiklok instansi, red) bisa lebih cepat atau lambat juga. Tergantung kesiapan instansi," ungkapnya.

Diakuinya, dalam rapat koordinasi yang dilakukan bersama semua pihak, banyak instansi yang menyatakan kesiapannya. Sehingga, bisa menyelenggarakan sebelum 14 September 2021. Namun sebelum itu, BKN akan melakukan audit terhadap teknologi komunikasi yang digunakan di tiklok instansi. Ini untuk memastikan ujian seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan computer assisted test (CAT) bisa terlaksana dengan baik dan transparan. "Sebanyak 40 instansi pusat dan 400 instansi pemda sudah disampaikan jadwalnya," tutur Suharmen.

Nantinya, tes akan dibagi menjadi 3-4 sesi setiap harinya. Di mana, setiap sesi diberikan waktu selama 100 menit untuk mengerjakan. Banyaknya sesi ini tergantung sarana dan prasarana yang dimiliki tiap tiklok. Pembagian ini juga tergantung dari tingkat keparahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Tapi, khusus hari Jumat hanya akan ada dua sesi saja. "Kalau merah bisa lebih sedikit," imbuhnya.

Kemudian, tes SKD dimulai dari pukul 06.30 WIB untuk sesi pertama. Kemudian, ada jeda yang digunakan untuk sterilisasi ruangan sebelum dilanjutkan sesi berikutnya.

Nah, bagi calon peserta ada sejumlah persyaratan yang wajib dilaksanakan. Pertama, mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di laman SSCASN. Kemudian, peserta wajib membawa hasil tes PCR dengan hasil negatif maksimal 2x24 jam dari tes. Bisa juga hasil negatif dari tes antigen 1x24 jam.

Mengenai pro kontra kewajiban tes ini, Suharmen menegaskan bahwa ini merupakan ketentuan dari Satgas Covid-19. Dan ketentuan ini sudah dirapatkan bersama semua pihak. Selain itu, dibahas pula mengenai opsi pelaksanaan tes antigen di lokasi yang mungkin disiapkan oleh panitia. Menurutnya, pihaknya mendorong hal itu bisa dilakukan di lokasi sehingga bisa mempermudah peserta yang mungkin kesulitan mengakses tes antigen ini. "Hanya saja gamblingnya akan besar. Kalau positif di lokasi, yang bersangkutan harus kembali pulang," paparnya. Meski, lanjut dia, instansi bisa mengajukan jadwal susulan untuk peserta tersebut.

Beda cerita bila memang sejak awal peserta mengetahui kondisinya tersebut. Yang bersangkutan bisa melapor ke instansi yang dituju, kemudian dilakukan penjadwalan ulang. Jadi tak perlu datang ke lokasi terlebih dahulu.

Namun, apabila peserta yang sudah membawa hasil tes negatif namun di hari H terdeteksi suhu tak sesuai maka peserta masih dipersilahkan mengikuti tes. Panitia menyediakan ruangan khusus. "Intinya kita tidak akan merugikan peserta," tuturnya.

Selain itu, peserta juga wajib menggunakan masker tiga lapis plus masker kain. KN95 tidak disarankan. Sebab, kata dia, WHO merekomendasikan masker double untuk pencegahan penularan SARS-CoV-2 varian delta yang begitu cepat. Selain itu, dikhawatirkan KN95 yang digunakan palsu. Sehingga, malah membahayakan dirinya dan peserta lainnya.

Terakhir, peserta khusus yang berada di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Kalaupun tidak memungkinkan karena alasan adanya komorbid atau penyintas yang belum tiga bulan maka peserta diharuskan menyerahkan surat keterangan dokter. Yang mana, surat tersebut berisi tentang penjelasan mengenai kondisi peserta. Dokter ini pun dilarang dari instansi swasta, harus berasal dari instansi pemerintah. Dokter di puskesmas dibolehkan.

Mengenai syarat ini, Suharmen meminta seluruh instansi penyelenggara SKD harus segera berkoordinasi dengan satgas Covid-19 untuk memastikan ketersediaan vaksin di wilayahnya. Apabila H-3 vaksin dirasa tidak cukup, maka pansel harus berkoordinasi dengan pusat.

Dengan begitu, bisa dipastikan apakah syarat vaksin diwajibkan atau tidak di sana. "Karena prinsipnya, kita tidak mau merugikan peserta," tegasnya.

Dia berharap, seleksi yang dilaksanakan dalam waktu terbatas ini tetap bisa selesai seluruh prosesnya di Desember 2021.


Sehingga, pada awal Januari 2022, nomor identitas pegawai negeri sipil (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi bisa ditetapkan.(mia/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook