Mantan Ajudan Adil Diperiksa

Nasional | Rabu, 26 Juli 2023 - 12:05 WIB

Mantan Ajudan Adil Diperiksa
Ilustrasi (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ajudan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yakni Angga Dwi Pangestu di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/7). Angga diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) dengan motif pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023.

Selain Angga, penyidik KPK juga memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil Pemkab Kepulauan Meranti bernama Gunawan Harda dan Chrystina Lawer. Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan PT Tannur Mutmainah Tour bernama Erlinda.


Terhadap mereka, penyidik lembaga antirasuah itu tidak hanya menggali dugaan pemotongan anggaran, melainkan  penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk tersangka MA (Muhammad Adil, red),” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (25/7).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Adil sebagai tersangka pada 7 April lalu lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). M Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi, suap penerimaan fee jasa umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Plt Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Wanita yang akrab disapa Neneng itu kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(yus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook