Platform Digital Wajib Bagi Hasil dengan Perusahaan Media

Nasional | Rabu, 26 Juli 2023 - 11:55 WIB

Platform Digital Wajib Bagi Hasil dengan Perusahaan Media
Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Platform digital seperti mesin pencari Google sebentar lagi tidak bisa seenaknya mencantumkan berita dari perusahaan pers. Mereka wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers terkait, untuk memampang hasil jurnalistik. Ketentuan publishers rights itu tertuang dalan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Naskah rancangan perpres tersebut sudah dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo. “Jadi kalau kapannya (disahkan) ada di Presiden. Domainnya Presiden. Kami tugasnya mengantarkan sampai Setneg dan Setkab,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, Selasa (25/7) sore.


Dari salinan rancangan perpres yang diterima Jawa Pos (JPG), total ada delapan kewajiban platform digital. Di antaranya adalah mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk mencegah komersialisasi konten yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Kemudian menghilangkan berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik sesuai perintah Dewan Pers.

Kewajiban lainnya adalah berbagi data agregat aktivitas pengguna dengan perusahaan pers secara transparan dan adil. Lalu tidak menampilkan konteks yang hasil daur ulang produk jurnalistik tanpa izin. Kemudian wajib mengikuti ketentuan lain seperti perpajakan layaknya sebuah perusahaan atau bisnis yang beroperasi di Indonesia.

Khusus soal bagi hasil, dibahas dalam pasal tersendiri. Intinya kesepakatan bagi hasil antara platform digital dengan perusahaan pers dituangkan secara tertulis. Kesepakatan tersebut bisa dilakukan satu atau gabungan perusahaan pers dengan platform digital. Ketentuan lebih lanjut soal mekanisme bagi hasil itu akan diatur oleh Dewan Pers.

Usman mengatakan perpres tersebut berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Khususnya yang melibatkan platform digital. “Dengan Perpres ini, diharapkan tercipta ekosistem bisnis yang fair,” katanya. Titik tekannya adalah platform digital diharapkan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Perwujudan teknisnya nanti platform digital wajib bekerja sama dengan lembaga atau perusahaan pers dalam menyalurkan konten berita. Platform digital apapun yang beroperasi di Indonesia, wajib menjalankan regulasi tersebut.  “Contohnya Google mau memasukkan berita Jawa Pos ke search engine-nya, maka Google harus kerja sama dengan Jawa Pos,” katanya.

Kerja sama ini penting, karena yang memproduksi berita itu adalah Jawa Pos atau perusahaan pers lainnya. Sementara Google atau platform digital sejenisnya, hanya mendistribusikan, menampilkan, atau menyalurkan berita jadi saja.

Aturan atau ketentuan teknis butir-butir kerja samanya diatur kedua pihak. Bisa jadi kerja sama hak cipta dan royalti atau finansial. Tetapi bentuk kerja sama juga bisa berupa pelatihan. Misalnya Google memberikan pelatihan kepada SDM sebuah perusahaan pers terkait tema-tema yang relevan.

Di satu sisi Usman mengatakan perusahaan pers juga bisa mengambil sikap sukarela naskahnya dipakai oleh platform digital. “Misalnya sudah diajak kerja sama, tapi perusahaannya bilang dia sukarela atau ikhlas kontennya dipakai. Itu ya silakan,” jelasnya.

Intinya adalah adanya kewajiban kerja sama kedua pihak. Teknis atau bentuk kerjasama seperti apa, urusan business to business (B to B). Usman mengatakan Perpres soal Publishers Rights itu sejatinya sudah dirancang sejak 2020 lalu. Kemudian terus dibahas secara maraton. Sampai pada proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga yang difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM. Dia menegaskan harmonisasi sudah selesai, tinggal disahkan Presiden Joko Widodo saja.

Sementara itu, kemarin saat di Istana Negara, Menkominfo Budi Arie membenarkan telah meneken Peraturan Presiden terkait Publisher Rights. Terkait isinya, dia enggan menjelaskan. Namun menurutnya Perpres ini akan berpihak pada media. “Kita akomodir keinginan media,” bebernya.(wan/lyn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook