Tarif Listrik akan Dinaikkan, YLKI Minta Pelayanan Ikut Naik

Nasional | Kamis, 26 Mei 2022 - 23:00 WIB

Tarif Listrik akan Dinaikkan, YLKI Minta Pelayanan Ikut Naik
Ilustrasi seorang warga mengisi token listrik. (FRIZAL/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah berencana untuk menaikkan harga tarif listrik untuk pelanggan di atas 3.000 VA. Hal ini dilakukan salah satunya untuk menyesuaikan harga keekonomian. Alasan lainnya, tarif listrik belum dilakukan penyesuaian sejak 2017 lalu.

Mengenai hal ini, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto menilai bahwa ini wajar saja. Kenaikan tarif pada golongan ini juga tidak akan mempengaruhi inflasi secara besar.


“Konsumen listrik kelompok rumah tangga 3.000 VA ke atas relatif kecil, dan secara ability to pay juga dapat dipahami. Dengan demikian kenaikan pada kelompok ini, tidak akan mempengaruhi inflasi secara signifikan. Relatif tidak bakal menimbulkan gejolak yang serius di masyarakat,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Kamis (26/5/2022).

Di sisi lain, jika pemerintah menaikkan tarif golongan tersebut dengan alasan menambal subsidi, ia merasa kurang pas.

“Selain kosumennya relatif sedikit, jumlah subsidi dan kompensasi yang ditutup juga sangat besar,” tutur dia.

Meskipun begitu, ia meminta agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) memberikan penjelasan terkait apakah akan ada peningkatan layanan yang diberikan atas naiknya tarif tersebut atau tidak. Jangan sampai ini luput dari PLN.

“Kendati demikian, PLN juga perlu menyampaikan benefit apa yang akan diterima oleh konsumen kelompok ini. Akan ada peningkatan layanan, atau justru sama saja dengan kelompok lain, karena sumber pembangkitnya sama dan jaringan kabel distribusinya juga sama,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bersiap-siap menaikkan tarif listrik untuk golongan di atas 3.000 VA. Salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan harga komoditas energi imbas konflik Rusia-Ukraina, wacana kenaikan itu pun telah disetujui Presiden Joko Widodo.

’’Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yakni direpresentasikan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelasnya pada raker dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5/2022).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook