JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan ini sebelumnya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Menkeu meminta untuk menunggu keputusan Presiden dalam penyampaian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2023 mendatang.
"(Gaji PNS) nanti kita lihat Bapak Presiden yang akan sampaikan untuk UU APBN," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, ditulis Minggu (21/5).
Sebelumnya, Anas mengatakan, pihaknya bersama Sri Mulyani tengah mengatur ulang terkait pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS. Pengaturan ulang pemberian tukin itu perlu dilakukan untuk mengukur tingkat kinerja PNS.
Sebab, dengan adanya pemukulan rata tukin tidak diimbangi dengan kinerja dari masing-masing PNS. "Kita usulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan ini sedang dibahas bersama Menkeu," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan.
Anas khawatir, jika tukin dipukul rata semangat kerja para PNS bisa berkurang. Adapun kini pemerintah masih mencari formula perumusan jumlah tukin yang tepat.
“Kita masih rumuskan terus, kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan,” tuturnya.
Usul itu pun mendapat sambutan positif dari legislatif, salah satunya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Menurutnya, wajar saja Menpan RB mengusulkan kenaikan itu.
”Men PAN-RB mengusulkan itu wajar saja, nggak ada masalah. Apalagi sudah sekian lama tidak naik,” kata Guspardi Gaus, kemarin (18/5).
Kenaikan gaji terakhir diterima para abdi negara tersebut pada 2019. Artinya, sudah empat tahun berturut-turut PNS tidak merasakan kenaikan gaji lagi.
Menurut Guspardi, inflasi dan kenaikan harga barang di lapangan membuat kenaikan gaji tersebut layak diberikan. ”Men PAN-RB pasti juga sudah melakukan kajian mengenai kesejahteraan para PNS yang ditinjau dari berbagai aspek,” sambungnya.
Guspardi menambahkan, soal berapa persen kenaikan gaji PNS yang diusulkan, tentu diperlukan kajian. Yang jelas, jika kenaikan gaji PNS itu diimplementasikan, jabatan paling rendah hingga paling tinggi disamaratakan. ”Jangan sampai yang menikmati itu pejabat-pejabat yang lebih tinggi jabatannya,” tutur dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman