Kenaikan Gaji PNS Sedang Digodok dan Bakal Diumumkan Presiden Jokowi

Nasional | Selasa, 30 Mei 2023 - 19:30 WIB

Kenaikan Gaji PNS Sedang Digodok dan Bakal Diumumkan Presiden Jokowi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, rencana kenaikan gaji PNS sedang digodok dan telah dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo. Meski begitu, ia tidak merinci besaran kenaikan yang sedang dibahas.


"Kenaikkan gaji PNS in sya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau mempertimbangkan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa nantinya keputusan terkait kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato presiden terkait RUU APBN Tahun 2024. Pidato tersebut nantinya akan disampaikan pada 16 Agustus mendatang.

"Nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan," tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya bersama Sri Mulyani tengah mengatur ulang terkait pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS. Pengaturan ulang pemberian tukin itu perlu dilakukan untuk mengukur tingkat kinerja PNS.

Sebab, dengan adanya pemukulan rata tukin tidak diimbangi dengan kinerja dari masing-masing PNS.

"Kami usulkan ada gaji (PNS) yang akan dinaikkan ini sedang dibahas bersama Menkeu," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan.

Anas khawatir, jika tukin dipukul rata semangat kerja para PNS bisa berkurang. Adapun kini pemerintah masih mencari formula perumusan jumlah tukin yang tepat.

“Kami masih rumuskan terus, Kami duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan,” tuturnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook