JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui sidang paripurna di Gedung DPR, Jumat (25/5). Banyak poin krusial yang terkandung dalam peraturan baru itu. Pelaku teror yang melibatkan anak pun akan dihukum lebih berat. Selain itu, UU tersebut bisa menjerat alumni pelatihan militer di luar negeri (LN) yang terindikasi melakukan aksi terorisme.
Sebelum disahkan menjadi UU, poin penting yang terakhir dibahas adalah definisi terorisme. “Definisi terorisme merupakan capaian besar,” terang Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i saat menyampaikan laporannya pada rapat paripurna kemarin.
DPR dan pemerintah menyepakati makna terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasaan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Romo Syafi’i, sapaan akrab Muhammad Syaf’i mengatakan, banyak penambahan dan perubahan dalam aturan baru itu.
“Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU,” ucap dia.
Di antaranya, aspek pencegahan, penindakan, jaminan pemulihan terhadap korban, kelembagaan, pengawasan, dan keterlibatan TNI.
Dalam hal penindakan, misalnya, diatur ketentuan pelaksanaan penangkapan dan penahanan tersangka teroris yang harus dilakukan dengan menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Harus diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3). Bagi penyidik yang melanggar aturan itu bisa dipidana sesuai dengan ketentuan KUHP.
Syafi’i menjelaskan, setiap orang yang pernah berangkat ke negara konflik seperti Suriah nantinya akan diasesmen terlebih dahulu. Jika benar bahwa orang tersebut alumni pelatihan teror dan orang tersebut terbukti akan melakukan aksi terorisme di Indonesia, maka bisa dikenakan pidana.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, UU hasil pengesahan itu dalam waktu dekat akan diundangkan. “Presiden setuju RUU ini disahkan menjadi UU,” ucapnya.(lum/bay/agm/ted)