DPR RI Janji Tingkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa

Nasional | Kamis, 26 Januari 2023 - 10:46 WIB

DPR RI Janji Tingkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut tentang status kepegawaian perangkat desa, peningkatkan kesejahteraan, dan masa jabatan perangkat desa hingga usia enam puluh tahun. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron dan M Toha dari Fraksi PKB menemui massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1). Herman menyatakan, pihaknya akan membawa aspirasi perangkat desa ke dalam rapat pembahasan DPR RI.

''Tentunya kami terus berjuang untuk bisa memenuhi berbagai harapan dan tuntutan itu. Kemarin sudah diterima oleh Komisi II, dan Komisi II sudah setuju dengan tuntutan yang telah disampaikan ketua dan seluruh pimpinan PPDI,'' kata Herman dihadapan ribuan massa aksi unjuk rasa.


Herman mengutarakan, tuntutan para perangkat desa sangat rasional terkait status kepegawaiannya. Tentunya, hal ini akan dibahas oleh komisi terkait di DPR RI.

''Hari ini kami terima kembali dan sangat rasional, sangat masuk akal usulan terkait dengan kepastian jabatan, kesejahteraan, tentu ini harus didukung dan diperjuangkan sepenuhnya oleh DPR,'' tegas Herman.

Tentunya tuntutan itu dengan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, butuh kajian untuk memuluskan tuntutan para perangkat desa.

''Memang kita masih butuh tahapan kalau untuk mengubah Undang-Undang Desa, dalam prolegnas sudah ada, sudah kami dorong bersama fraksi lainnya di DPR agar UU desa masuk prioritas di 2023,'' ungkap Herman.

Senada juga disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB M Toha. Dihadapan ribuan perangkat desa, Toha membacakan hasil rapat Komisi II DPR RI yang salah satunya isi meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa.

''Perangkat desa dan aparatur desa yang terdiri atas kades, sekdes, kaur, kasi, kadus bahkan RT dan RW, serta karang taruna, LPM, pemangku adat harus ditingkatkan kesejahteraannya,'' ujar Toha.

Ia menyebut, masa kerja perangkat kerja desa tetap sampai umur 60 tahun, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepala desa. Kemudian, pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa

''Diupayakan agar diterbitkan UU aparatur pemerintah desa atau UU aparatur desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa,'' pungkas Toha.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook