JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebutkan tidak perlu memanggil Kapolri Jenderal Lisityo Sigit Prabowo dalam kasus Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Itu jika kasus penanganan penyelidikan Brigadir Joshua sesuai dengan aspek hukum acara pidana dan keadilan.
“Maka saya kira Komisi III DPR RI tidak perlu memanggil khusus Kapolri,” kata Arsul kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Kendati demikian, Komisi III akan terus mengawasi investigasi yang dilakukan oleh tim khusus Kapolri terkait tewasnya Brigadir Joshua.
“Kami masih tetap mengikuti proses penanganan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo itu,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan Komisi III DPR RI terus berkomunikasi dengan jajaran penegak hukum, termasuk Komnas HAM.
Sebelumnya, Mabes Polri telah rampung menggelar prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Prarekonstruksi itu dilakukan di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dalam prarekontruksi ini, Irjen Ferdy Sambo, sang Istri Putri Candrawathi dan Bharada E tak dihadirkan. Alasanya karena prarekontruksi berbeda dengan rekontruksi.
“Prarekon dengan rekon beda, prarekon itu hanya menghadirkan penyidik peran pengganti nanti rekon akan menghadirkan seluruh saksi yang ada,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di lokasi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Dedi menuturkan, prarekontruksi ini hanya menghadirkan tim inafis, penyidik Polda Metro Jaya, Labfor dan Kedokteran Forensik.
Prarekontruksi kali ini digelar guna untuk mencocokkan kejadian tragedi berdarah Brigadir Joshua dengan apa yang dilaporkan sejumlah saksi.
“Kami mencocokan sesuai dengan apa yg dilaporkan saksi ya. Ini belum menghadirkan saksi,” ujarnya.
Adapun adegan yang dipraktekkan dalam prarekontruksi ini yakni adegan baku tembak yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
“Semua adegan terkait dengan tembak menembak,” ujarnya.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman