JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan tetap menyelenggarakan ibadah haji musim 2020. Namun dengan kuota terbatas dan hanya untuk internal. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan sampai saat ini Arab Saudi belum mengeluarkan regulasi teknis penyelenggaraan haji.
Meskipun selama ini jamaah haji didominasi oleh warga asing, namun jamaah dari dalam negeri mereka tetap banyak. Tahun lalu tercatat jamaah haji dari dalam negeri Arab Saudi sebanyak 634.379 orang. Perinciannya sebanyak 211.033 warga berpaspor Arab Saudi dan sisanya 423.376 warga berpaspor asing (ekspatriat) atau biasa disebut mukimin.
Endang menuturkan mereka selama ini tidak memiliki data rincian mukimin atau eksptariat yang berhaji. Termasuk ekspatriat atau mukimin berkebangsaan Indonesia. "Kita tidak punya datanya, karena mereka (mukimin berkebangsaan Indonesia, red) masuk kelompok hujaj dalam negeri," kata Endang, kemarin (24/6).
Dia menjelaskan prosedur berhaji bagi para mukimin atau ekspatriat. Para mukimin cukup mendaftar melalui aplikasi haji lokal yang sudah disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Kemudian mereka membayar sesuai dengan paket yang dipilih.
"Syaratnya iqamah masih berlaku dan dapat izin kafil," katanya. Iqamah adalah sejenis surat izin tinggal bagi warga asing di Arab Saudi.
Endang mengatakan untuk tahun ini, pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan petunjuk teknis pendaftaran haji bagi para warga setempat dan para ekspatriat. Dia mengakui dalam pengumuman yang sudah dikeluarkan Arab Saudi, ada ketentuan bahwa ekspatriat yang akan berhaji harus berkoordinasi dengan misi haji dari negara masing-masing. Namun Endang mengatakan belum ada keterangan yang dimaksud misi haji itu apakah kedutaan di Riyadh atau konjen di Jeddah.
Pelaksana Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) KBRI Riyadh Djoko Sulastomo mengatakan data resmi pemerintah Arab Saudi menyebutkan jumlah mukimin berkebangsaan Indonesia mencapai 350 ribu orang.
"Tapi KBRI perkirakan ada sekitar 1 juta WNI yang ada di Arab Saudi," katanya.
Namun dia tidak memberikan detail sebaran para WNI itu ada di mana kota mana saja. Menyusul keputusan tetap membuka penyelenggaran haji tahun ini, orotirat Arab Saudi memberikan sejumlah ketentuan. Di antaranya adalah jamaah haji wajib menjalani tes kesehatan dan karantina terlebih dahulu. Kemudian usia dibatasi di bawah 65 tahun. Arab Saudi juga menyiapkan rumah sakit untuk antisipasi kondisi darurat. Selain itu juga dilakukan pengaturan rombonga atau kelompok kecil. Supaya mudah mengatur ketentuan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu tiga pekan dari keluarnya keputusan pembatalan haji oleh Kemenag, jumlah jamaah yang mengajukan penarikan uang pelunasan terus bertambah. Data per 23 Juni ada 647 jamaah mengajukan penarikan uang pelunasan. Dari jumlah tersebut sebanyak 601 pengajuan sudah mendapatkan surat perintah pembayaran (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sehingga tinggal menunggu proses pencairan uang dari bank penerima setoran (BPS).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan dari 647 jamaah tersebut, tersebar dari 34 provinsi. Paling banyak berasal dari Jawa Timur sejumlah 124 orang. Kemudian disusul dari Jawa Tengah ada 111 orang dan Jawa Barat 99 orang.(wan/jpg)