HAJI 2019

Pelunasan BPIH Kuota Tambahan Dimulai 14 Mei

Nasional | Kamis, 25 April 2019 - 10:04 WIB

Pelunasan BPIH Kuota Tambahan Dimulai 14 Mei

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Masa pemberangkatan jamaah calon haji (JCH) kian mendekat. Selain mempersiapkan masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler gelombang kedua, Kementerian Agama (Kemenag) juga mempersiapkan pelunasan kuota tambahan.

Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Mukhammad Khanif menuturkan, pelunasan BPIH reguler gelombang kedua dilaksanakan pada 30 April sampai 10 Mei depan. Sedangkan untuk jadwal pelunasan BPIH reguler kuota tambahan belum ada keputusan resmi.


“Rencananya (pelunasan BPIH kuota tambahan, red) tanggal 14 Mei sampai 20 Mei,” katanya saat dikonfirmasi Rabu(24/4). Sebagai awalan, Kemenag akan lebih dahulu mengumumkan nama-nama JCH berhak lunas BPIH reguler untuk kuota tambahan.

Khanif mengatakan, Kemenag berencana mengumumkan nama-nama JCH berhak lunas pada Senin pekan depan (29/4). Dengan rentang waktu dari pengumuman hingga pelunasan, dirasa cukup untuk jamaah mempersiapkan diri. Termasuk mempersiapkan yang tunai guna pelunasan BPIH. Seperti diketahui, rata-rata besaran BPIH tahun ini ditetapkan Rp35,2 juta/jamaah.

Dia menegaskan, kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu kursi digunakan sepenuhnya untuk JCH reguler. Perinciannya adalah 2.500 kursi untuk JCH lansia. Kemudian 2.500 kursi untuk JCH pendamping lansia. Berikutnya sebanyak 5.000 kursi untuk JCH yang berada di antrean. Kemenag sudah memastikan pembagian kuota haji tambahan itu disebar secara proporsional di tiap provinsi.

Sementara itu kemarin juga beredar kabar Pemerintah Arab Saudi menunda kewajiban perekaman biometrik untuk pengajuan visa haji. Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia Endang Jumali membenarkan kabar tersebut. “Bukan dibatalkan. Tapi ditangguhkan,” katanya saat memberikan pembekalan Petugas Haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede.

Dia menjelaskan telah keluar surat edaran dari Pemerintah Saudi. Isinya adalah penangguhan perekaman biometrik untuk JCH yang belum perekaman biometrik. Sebagai gantinya perekaman biometrik dilakukan saat JCH mendarat di bandara Madinah atau Makkah.

Dia menegaskan, ketentuan terbaru itu bukan membatalkan kebijakan biometrik. Namun hanya menangguhkan saja. Menurut Endang, kebijakan perekaman biometrik untuk syarat pengajuan visa haji itu adalah dekrit Raja Arab Saudi.(wan/jpg)

 

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra yasin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook