JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Langkah AA dalam membantu menemukan celah di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) berujung ironis. Polri menangkap AA karena dugaan ilegal akses terhadap situs KPU Senin lalu (22/4). Korps Bhayangkara mengaku belum mengetahui bahwa AA mencoba membantu menemukan bug open redirection di situs penyelenggara pemilu tersebut.
Informasi yang diterima Jawa Pos Grup (JPG), penangkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim di Payakumbuh, Sumatera Barat. Dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti seperti laptop, handphone dan beberapa SIM card.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan terhadap AA yang diduga melakukan ilegal akses ke situs KPU. Dia diduga menjadi salah satu yang menyerang situs KPU. ”Ada beberapa kali serangan,” ujarnya.
Serangan pertama terjadi pada 16 April 2019, dalam serangan itu direspon oleh KPU dengan membentuk gugus tugas antara KPU, Polri serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ”Lalu ada serangan lagi,” jelasnya kemarin.
Menurutnya, serangan kedua itu bisa diidentifikasi pelakunya. Karena itulah AA dilakukan upaya paksa dan masih dilakukan proses pemeriksaan. ”Ditangkaplah ini yang menerobos,” jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Sementara Founder and Contributor Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menuturkan, sebenarnya AA menemukan bug open redirect di situs KPU pada 2 April. Lalu, sehari kemudian dilaporkan ke BSSN terkait bug tersebut. ”4 April BSSN mengucapkan terima kasih dan 11 April dihubungi anggota BSSN bernama Adria bahwa bug telah diperbaiki,” jelasnya.(idr/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin