Regulasi Pencairan THR Tahap Finalisasi

Nasional | Rabu, 25 April 2018 - 10:21 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri serta pensiunan hingga kini belum terbit. Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur me­ngatakan, peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan pencairan THR itu masih tahap finalisasi.

Informasi perkembangan pencairan THR itu disampaikan Asman usai peluncuran Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (Simpel) di kompleks Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (24/4). Terkait dengan anggaran yang harus disiapkan negara untuk membayar THR tersebut, Asman belum bisa menyampaikannya. ’’Angka (anggarannya, red) saya belum dapat. Nanti kalau ada keputusannya, baru saya sampaikan,’’ tutur politisi PAN itu.

Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

Terkait kapan pencairannya, Asman mengatakan hampir sama dengan periode 2017. Tahun lalu uang THR cair sekitar sepekan sebelum Idul Fitri. Pemerintah menetapkan Idul Fitri 2017 jatuh pada 25 Juni. Sementara itu pembayaran THR dilaksanakan mulai 20 Juni. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun lalu sebesar Rp23 triliun.

Untuk tahun ini diperkirakan anggarannya semakin besar. Sebab tahun ini pensiunan mendapatkan THR. Besarannya sama dengan ’’gaji’’ bulanan yang diterima para pensiunan. Sementara tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR. Pada periode 2016 secara khusus pemerintah mengalokasikan Rp5,2 trilun untuk membayar THR PNS aktif.

Terkait dengan penambahan cuti bersama menyambut Idul Fitri 2018, Asman mengatakan penambahan cuti bersama itu untuk mengurai kemacetan.  ’’Dengan penambahan cuti bersama dua hari itu, kita harap bisa mengurai kemacetan. Dan perencanaan kepulangan atau mudik tidak serentak,’’ jelasnya.

Meskipun tahun ini jumlah cuti bersama ditambah dua hari, Asman mengatakan pelayanan publik vital tidak boleh terganggu. Tetap harus siap melayani masyarakat. Layanan vital itu di antaranya rumah sakit, pegawai dinas perhubungan yang mengatur lalu lintas pada waktu Idul Fitri, petugas pemadam kebakaran, serta aparat kepolisian.

Asman berharap masing-masing pimpinan satuan kerja atau unit terkait untuk mengatur sistem libur pegawainya. Sehingga tetap ada pegawai yang berjaga. Bagi yang tidak kebagian libur Idul Fitri, bisa diganti setelah masa cuti bersama selesai.

’’Intinya layanan publik yang sifatnya vital tidak boleh libur,’’ tegasnya.

Mendekati bulan Ramadan, pemerintah juga mulai mengawasi potensi kenaikan harga bahan pangan. Kasatgas Pangan Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, kendati sebagian besar harga pangan stabil, namun ada beberapa harga pangan yang mengalami kenaikan melebihi harga eceran tertinggi (HET). Seperti, gula pasir, minyak goreng, bawang merah dan putih, serta beras. Harga yang melebihi HET itu terjadi di daerah.

”Contohnya bawang putih di Pasar Induk Kramatjati itu harga sekitar Rp15 ribu dan bawang merah sekitar Rp14 ribu. Namun, harga bawang putih dan merah di Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup mahal. Kita melihat apa ini penyebabnya,” terangnya.

Bisa jadi kenaikan harga ini dipengaruhi ongkos transportasi, namun juga bisa ada kartel pangan yang bermain. Maka, Satgas Pangan yang bertugas menelusuri rantai distribusi pangan ini akan bekerja.(wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook