KISRUH KEMENAG

Begini Kata Mahfud MD soal Jual Beli Jabatan Rektor

Nasional | Senin, 25 Maret 2019 - 05:12 WIB

Begini Kata Mahfud MD soal Jual Beli Jabatan Rektor
M MAHFUD MD. (JAWAPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Nama Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, kini menjadi pembicaraan publik setelah dia bicara beberapa kasus yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya adalah soal jual beli jabatan.

Pakar ilmu hukum tata negara itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut masalah penetapan jabatan rektor di tiga kampus di Indonesia sebagai praktek jual beli jabatan. Tiga kampus itu adalah UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.

Baca Juga :Hasto Yakin Dukungan Rakyat ke Ganjar-Mahfud Semakin Besar

Penegasan itu disampaikannya lantaran ada pihak yang menggeneralisir pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dengan menyatakan ungkapan itu sebagai jual beli jabatan tersebut terjadi di UIN/IAIN se-Indonesia.

"Semua hanya ada 3 (kampus), semua ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber, ada yang salah paham. Contohnya di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti," katanya lewat akun resmi Twitter-nya.

Sebagai pengayaan, Mahfud menjelaskan, masalah yang diungkapkan tersebut terjadi lantaran Andi Faisal Bakti tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kementerian Agama meskipun menang pemilihan.

"Sempat menggugat ke PTUN, dan menang, namun Kemenag tetap tidak mengangkat Andi sebagai rektor UIN Makassar. Hal itu tidak terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 karena saat ini, 2014/2015, PMA belum lahir," jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta pada 2018. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, yang menempati rangking 1, dan melantik orang lain sebagai rektor.

Namun di sisi lain, Mahfud melihat hal itu tidak menyalahi prosedural. "Itu memang tidak salah secara prosedural. Sesuai PMA nomor 68, memang jadi kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan 1 dari 3 calon rektor yang diajukan oleh UIN yang bersangkutan," tegas Mahfud.

"Tetapi tetap, ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan. Apalagi dia pernah menang namun tidak dilantik," imbuhnya.

Kemudian di UIN Meulaboh, kasus serupa juga dialami oleh Syamsuar. "Syamsuar yang merupakan satu-satunya calon intern, namun ia dikalahkan oleh calon dari luar kampus. Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelasnya.

Jadi dengan semua pemaparan itu, Mahfud menegaskan bahwa ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. "Lengkap dengan peristiwa dan identitas subjek yang bisa diklarifikasi," katanya.

Lalu dengan dugaan praktek dagang jabatan rektor UIN, Mahfud juga menegaskan tidak pernah mengatakan bahwa dalam pengangkatan UIN Jakarta ada suap Rp 5 miliar. Dia menyinggung bahwa hal itu sudah dibahas sebelumnya oleh beberapa pihak dalam konteks penentuan jabatan birokrasi yang berujung pada OTT Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Terkait masalah OTT itu, Mahfud mengaku mendapatkan banyak dokumen dari banyak daerah dan kampus UIN. "Kasusnya akan semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut KPK. Hukum administrasinya, benahi total," pungkas Mahfud.(sar)

Sumber:JawaPos.com

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook