LIBUR BERSAMA DIPOTONG

Pelaksanaan Protokol Kesehatan Harus Disertakan Denda

Nasional | Kamis, 25 Februari 2021 - 15:05 WIB

Pelaksanaan Protokol Kesehatan Harus Disertakan Denda
Ilustrasi kemacetan di tol akibat arus liburan. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas libur cuti bersama tahun 2021 dari yang semula 7 hari menjadi 2 hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengapresiasi keputusan tersebut. Sebab, setiap libur panjang angka kasus Covid-19 semakin meningkat.


"Sudah 4 kali kita gagal meredam kenaikan kasus Covid-29 gara-gara liburan. Rakyat Indonesia nggak bisa dibilangin, harus pada tindakan. Mempersingkat liburan tahun 2021 itu benar," jelasnya, Kamis (25/2).

Dengan penerapan work from home (WFH) sejak pandemi melanda tahun lalu, menurut dia, masyarakat sudah cukup mendapatkan waktu libur meskipun harus tetap bekerja di rumah. Oleh karenanya, keputusan ini terbilang tepat.

Namun, keputusan ini juga harus tetap sejalan dengan upaya penekanan yang lain. Salah satunya vaksinasi dan pengadaan vaksin Covid-19.

"Pengadaan vaksinnya juga harus dipercepat, sekarang baru 26 juta unit. Itu masih kurang banyak. Vaksinasi harus dipercepat," tambahnya.

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro juga harus diawasi dengan benar. Begitu juga dengan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Lalu protokol kesehatan itu harus tertulis, di mal, di kantor, di pasar, di stasiun, semua harus tertulis karena ini kita akan menghadapi wabah yang panjang, jadi harus tertulis protokol kesehatan," jelasnya.

"Kemudian pengawas harus ada, makanya semua protokol itu harus disertakan dengan denda, bagi yang tidak memakai prokes denda aja, di manapun," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan memangkas libur cuti. Cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret untuk Cuti Bersama Isra Mikraj. Kemudian, 17, 18, 19 Mei adalah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, dua hari cuti bersama yang tersisa, yakni berada di 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook