DUGAAN SUAP

Peradi Larang Advokat Lobi Pejabat Peradilan

Nasional | Kamis, 25 Februari 2016 - 20:54 WIB

Peradi Larang Advokat Lobi Pejabat Peradilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Victor Nadapdap, Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/2/2016) sore.

Dirinya diperiksa sebagai saksi dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi yang menjerat tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisno.

Baca Juga :Tujuh Dibubarkan, BUMN Karya Disehatkan

Dalam kasus ini juga ada tersangka yang berprofesi pengacara, Awang Lazuardi Embat, yang juga anggota Peradi, sehingga permintaan keterangan Victor dilakukan. Victor pun mengaku ditanya penyidik terkait kode etik advokat.

"Saya bilang, kalau di kode etik advokat apabila seseorang menemui hakim atau pejabat pengadilan berhubungan dengan perkara pidana harus bersama jaksa," ujar Victor usai diperiksa KPK.

Kendati demikian, Victor enggan mengomentari yang terjadi pada Awang sehingga terlibat kasus di KPK tersebut. "Tapi kode etik advokat melarang menemui pejabat peradilan untuk suatu perkara," imbuhnya

Secara umum, kata Victor, advokat tak bisa menemui hakim atau pejabat peradilan. Apalagi jika menjanjikan sesuatu. Kalau ada advokat yang berbuat demikian dan dilaporkan ke Peradi, maka akan ditindak.

"Akan ada sanksinya. Bahkan kalau itu sampai ada penyuapan segala macam, maka ada pemberhentian secara permanen," papar Victor.

Awang bersama pengusaha Ichsan Suaidi diduga memberi suap kepada Andri agar salinan putusan kasasi perkara korupsi Ichsan ditunda. Aksi mereka dibongkar KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Gading Serpong, beberapa waktu lalu. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook