PENERIMAAN CPNS 2019

Dukung Kejaksaan Tolak Pendaftar LGBT

Nasional | Minggu, 24 November 2019 - 11:03 WIB

Dukung Kejaksaan Tolak Pendaftar LGBT
Tjahjo Kumolo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sepakat bahwa pelamar CPNS Kejaksaan tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual. Aturan tersebut bukan bentuk diskriminasi. Namun, menyesuaikan kebutuhan dan kriteria pegawai yang dibutuhkan setiap instansi. ”Saya kira sah-sah saja. Ke­jaksaan memang ingin pegawai yang sempurna. Saya setuju, tidak ada masalah,” ungkap Tjahjo. Sama seperti halnya rekrutmen Polri dan TNI. Pelamar dituntut memiliki fisik sempurna. Mata tidak boleh minus, tinggi dan berat badan proporsional, tidak ada varises di kaki, dan masih banyak persyaratan lain.

Lagi pula, lanjut dia, masih banyak kesempatan bagi pelamar untuk memilih instansi lain yang tidak mencantumkan syarat khusus tersebut. Dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria pengadaan CPNS 2019, tertulis bahwa pemerintah memberikan porsi minimal dua persen bagi pelamar disabilitas di masing-masing instansi.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana lebih berhati-hati menyikapi isu tersebut. Memang tes CPNS harus mengedepankan objektivitas. Murni berdasarkan kemampuan peserta. Namun, suatu instansi pasti memiliki latar belakang yang kuat untuk mencantumkan syarat khusus.

Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender). Bima menyebut, bisa jadi instansi tersebut mempunyai pengalaman. Misalnya, formasi penjaga tahanan.

”Tahanan itu isinya pria semua nih. Kalau petugasnya LGBT, senang banget dia di sana. Bisa kacau,” beber Bima. Makanya, menurut dia, instansi mencantumkan syarat khusus itu sah. Karena sifatnya tergantung sifat pekerjaan instansi tersebut. Jadi, bukan diskriminasi.

Mengenai pelamar disabilitas lainnya, pemerintah memberi fasilitas passing grade khusus pada tes seleksi kemampuan dasar (SKD). Tapi, sebelum itu, pelamar harus lolos seleksi administrasi dulu. Makanya, Bima mengimbau agar pelamar benar-benar teliti membaca persyaratan khusus suatu instansi yang hendak dipilih.

Selain itu, Bima juga mengingatkan bagi instansi yang belum mencantumkan persyaratan khusus bagi disabilitas agar melakukan peninjauan ulang. Karena masalah itu, bagi instansi ingin melakukan perpanjangan masa pendaftaran wajib mengirimkan surat permohonan ke BKN.(han/c10/oni/jpg)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook