JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar penyelenggaraan haji 2021 semakin terang. Pemerintah Arab Saudi bakal membuka kuota haji tahun ini sebanyak 60 ribu orang. Di mana 45 ribu di antaranya dialokasikan untuk jamaah haji dari luar Arab Saudi.
Informasi soal kuota haji 2021 itu dilansir oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan dia juga mendapatkan edaran dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi tersebut. Tetapi dia mengatakan masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi.
"Kami masih terus koordinasikan dan tetap menunggu informasi resmi," tuturnya, kemarin (23/5).
Endang juga menegaskan belum ada informasi resmi soal distribusi kuota haji untuk jamaah luar negeri. Termasuk informasi apakah Indonesia bakal mendapatkan kuota haji atau tidak. Di bagian lain Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H Dasir mengatakan masih memastikan informasi soal pembagian kuota haji yang awalnya diposting oleh akun Twitter Haramain Info tersebut.
"Dan yang jelas informasi ini baru dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi," tuturnya.
Khoirizi mengatakan domain Kementerian Kesehatan Arab Saudi lebih pada urusan protokol kesehatan. Sementara operasional haji menjadi kewenangan dari Kementerian Haji Arab Saudi. Untuk itu dia menegaskan Kemenag masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Haji Arab Saudi. Sedangkan informasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi itu belum bisa menjadi dasar kebijakan Kemenag.
Dia mengungkapkan untuk bahan mitigasi penyelenggaraan haji di tengah pandemi, Kemenag bersyukur sudah ada harapan. "Walaupun tidak sesuai keinginan kita semua dari sisi jumlah kuotanya," jelasnya.
Khoirizi belum bisa membeber perkiraan kuota haji Indonesia tersebut. Saat ditanya apakah nanti kuota haji Indonesia di sekitaran 10 ribu orang, dia hanya menjawab, aamiin.
Di dalam edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan untuk jamaah haji dari dalam negeri Arab Saudi maupun dari luar Arab Saudi. Ketentuan untuk jamaah dari luar Arab Saudi misalnya harus sudah divaksin dosis penuh dengan tipe atau merek vaksin yang disetujui Kerajaan Saudi.
Kemudian menyerahkan bukti tes swab PCR negatif dari laboratorium terpercaya tidak lebih dari 72 jam dari pengambilan sampel. Kemudian Arab Saudi juga menegaskan jamaah yang tidak memiliki dokumen hasil swab PCR negatif itu dilarang masuk ke dalam pesawat. Selain itu juga ada prosedur setibanya di Makkah dan selama mengikuti rangkaian ibadah haji.(wan/jpg)