JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah menetapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2020 mulai per hari ini, Jumat (24/4) hingga 31 Mei mendatang. Kawasan yang menjadi perhatian adalah daerah Jabodetabek yang merupakan zona merah Covid-19.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pun turut melakukan pengecekan di Tol Jakarta-Cikampek KM 31 dan KM 47 arah Cikampek. Namun, dalam kunjungannya itu, Luhut masih melihat banyak kekurangan dalam penerapan kebijakan larangan mudik ini.
Padahal, kata Luhut, mayoritas 90 persen masyarakat tahu akan adanya pelarangan mudik. Akan tetapi, masih banyak warga yang melanggar. Sehingga, rapat evaluasi akan dilakukannya dengan aparat terkait.
“90 persen udah tahu. Jadi tentu banyak masih yang kurang sana sini, besok sore jam 4 akan kami evaluasi. Ya ada saja yang masih macam-macam (tidak ikuti kebijakan larangan mudik dan protokol kesehatan),” kata dia di lokasi, Jumat (24/4).
Terkait sanksi, dia tidak banyak bicara. Untuk sanksi terdapat dua tahap, yakni yang pertama berlaku pada 24 April yang mengitruksikan pengemudi untuk kembali ke tempat asal dan tahap kedua pada 7 Mei, selain disuruh kembali juga akan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
“Ya nanti sanksi kita lihat (sanksi tahap 2), nggak usah bicara sanksi dulu lah, kita lihat sekarang. (Aturan sanksi) udah ada semua,” tuturnya.
Ia pun kembali menegaskan, setiap bepergian, masyarakat harus mengkikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Jaga jarak, masker, kemudian cuci tangan. tiga ini jadi kalo kita disiplin dengan itu maka penyebaran Covid-19 ini akan berkurang dan berhenti,” tutup dia.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Deslina