USULAN DPR

Hak Kebutuhan Biologis, Perlu ’Bilik Asmara’ Bagi Para Napi

Nasional | Senin, 24 Februari 2020 - 17:35 WIB

 Hak Kebutuhan Biologis, Perlu ’Bilik Asmara’ Bagi Para Napi
Hukum dan HAM Yasonna H Laoly diminta untuk memperhatikan persoalan kebutuhan biologis para Narapidana yang ada di lapas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO– Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dalam pertemuan itu disinggung soal bilik asmara di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Safaruddin mengatakan, perlu sekiranya di lapas-lapas itu ada ruang khusus untuk kebutuhan biologis pada narapidana. Karena ia tahu ruangan untuk kebutuhan biologis masih sangat kurang.

Baca Juga :Adian Napitupulu Singgung Nasib Jokowi dan Gibran Rakabuming di PDIP

“Beberapa lapas masih kurang fasilitasnya. Misalnya kebutuhan biologis terhadap para narapidana,” ujar Safaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2).

Menurut Safaruddin, kurangnnya fasilitas untuk memenuhi kebutuhan biologis para narapidana ini harus menjadi perhatian Yasonna Laoly selaku menteri yang berwenang.

“Saya kira ini harus menjadi perhatian kita semua,” katanya.

Dijelaskan Safaruddin, walaupun narapidana dikurung akibat perbuatannya. Namun ada hak-hak yang tidak boleh dihilangkan. Termasuk juga dengan pemenuhan kebutuhan biologisnya.

“Orang di dalam penjara ada hak-haknya juga termasuk soal kebutuhan biologis dia. Jadi harus disiapkan tempat mereka untuk menjalankan kebutuhan itu,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan memang di lapas belum ada tempat untuk memenuhi kebutuhan biologis bagi para narapidana.

“Di negara-negara lain sudah ada. Kita belum punya kemampuan itu,” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, saat ini persoalan yang ada di lapas adalah persoalan over kapasitas. Namun memang idealnya perlu ada tempat untuk kebutuhan biologis tersebut. Sehingga hal ini menjadi catatan bagi Kemenkumham.

“Idealnya memang ada menurut hukum. Tapi kita belum mempunyai tempat itu,” ungkap Yasonna.

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook