JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Media sosial tengah dihebohkan dengan ceramah yang dilakukan oleh YouTuber M Kece dan dinilai berisi ujaran kebencian dengan menyebut ajaran Islam dan Rasulullah Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini meminta aparat kepolisian segera menangkap M Kece. Menurutnya, apa yang disampaikan M Kece di kanal YouTube-nya telah menghina Rasulullah SAW, melecehkan agama Islam dan dapat memecah belah kerukunan antaragama.
"Sehubungan dengan beredarnya pernyataan dari seorang M Kece yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur ujaran kebencian terhadap satu agama, maka dalam hal ini kami mendesak aparat keamanan kepolisian untuk mengusut tuntas menegakkan hukum perundang-undangan secara adil atas kasus M kace ini," ujar Helmy dalam sebuah video yang dikirimkannya, Sabtu (21/8).
Helmy menambahkan, boleh saja berbeda keyakinan dan berbeda pemahaman, tapi jangan kemudian menjadikan perbedaan tersebut melahirkan permusuhan dan kebencian. Helmy juga mengecam keras apa yang dilakukan M Kece yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama. "Marilah kita saling menghormati menghargai pada sesama, bahwa kita boleh saja berbeda paham berbeda pikiran berbeda pendangan, akan tetapi marilah perbedaan-perbedaan itu jangan kemudian menimbulkan permusuhan dan kebencian," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, yang meminta agar kepolisian segera mengamankan M Kece. Menurut Dadang, siapapun yang menghina simbol agama harus diproses hukum. "Semua penghina simbol agama baik Nabi atau Tuhan seharusnya diadili," ujar Dadang.
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Ia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," tegas Yaqut, kemarin (22/8)
Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, Yaqut meminta semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas. Serta menghindari berbuat kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan.
Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," jelasnya.(int/tau/jpg)