"Enggak boleh terima parsel dari bawahan, pengusaha maupun mitra lainnya. Yang boleh itu atasan kasih bingkisan buat bawahan," katanya di kantornya, Selasa (22/5/2018) malam.
Menurutnya, daripada memberikan parsel untuk PNS, lebih baik dananya disumbangkan untuk anak yatim dan fakir miskin. PNS, kata dia, kini sudah sejahtera sehingga tidak perlu disogok dengan parsel.
"Biasanya kalau sudah terima parsel jadi enggak enak sama pemberi. Biar PNS tetap objektif dilarang terima pemberian dalam bentuk apa pun," jelasnya.
"Bila masih tetap menerima parsel, akan dikenakan sanksi sesuai PP tentang Disiplin PNS," tuntasnya. (esy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama